‎DBHCHT 2025 Dorong Kesejahteraan dan Pembangunan Berkelanjutan di Tulungagung

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Pemerintah Kabupaten Tulungagung terus memaksimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat layanan kesehatan, serta mendukung pembangunan infrastruktur strategis di wilayahnya, Senin (27/10/2025).

‎Alokasi DBHCHT 2025 dilaksanakan secara ketat sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 yang telah diubah dengan PMK Nomor 72/PMK.07/2024. Sesuai regulasi tersebut, penggunaan dana difokuskan pada tiga bidang utama: kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum.

‎Bidang kesejahteraan masyarakat menjadi penerima alokasi terbesar DBHCHT 2025. Melalui Dinas Sosial (Dinsos), Pemkab Tulungagung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berasal dari kalangan pekerja tembakau, buruh pabrik rokok, serta masyarakat rentan secara ekonomi.

‎Program BLT DBHCHT ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat dan membantu pemenuhan kebutuhan dasar mereka di tengah dinamika ekonomi yang fluktuatif.

‎“Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang berperan langsung maupun tidak langsung dalam sektor pertembakauan,” ujar Sumarji, Plt. Kepala Dinsos Tulungagung.


‎Selain untuk, kesejahteraan sosial, Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung juga memperoleh porsi signifikan dari DBHCHT 2025. Dana tersebut digunakan untuk membiayai pembayaran premi Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) bagi peserta BPJS Kesehatan dari kalangan masyarakat tidak mampu.

‎Kebijakan ini menjamin ribuan warga Tulungagung tetap mendapatkan layanan kesehatan tanpa hambatan biaya.
‎Selain itu, sebagian DBHCHT juga digunakan untuk pembangunan dan peningkatan fasilitas kesehatan, seperti puskesmas, laboratorium, serta sarana penunjang medis lainnya.

‎Tak hanya itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) turut memanfaatkan DBHCHT untuk pembangunan infrastruktur vital, seperti peningkatan jalan dan jembatan. Langkah ini diharapkan mampu memperkuat konektivitas antarwilayah serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

‎Pada bidang penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kediri dan instansi terkait terus mengintensifkan operasi “Gempur Rokok Ilegal.”

‎Kegiatan yang meliputi razia, sosialisasi, serta penegakan hukum terhadap pelaku peredaran rokok ilegal ini bertujuan melindungi konsumen, menekan pelanggaran cukai, dan mengamankan pendapatan negara.

‎“Dengan menekan peredaran rokok ilegal, maka penerimaan negara dari cukai tembakau dapat optimal dan kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT yang bermanfaat bagi masyarakat,” jelas Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welly.

‎Melalui pengelolaan yang terarah dan transparan, DBHCHT 2025 diharapkan menjadi instrumen vital pembangunan berkelanjutan di Tulungagung.
‎Pemerintah daerah berkomitmen memanfaatkan setiap rupiah dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk meningkatkan kesejahteraan sosial, memperluas akses layanan kesehatan, serta memperkuat infrastruktur ekonomi masyarakat.

‎“DBHCHT bukan hanya dana kompensasi dari sektor cukai, melainkan investasi sosial yang hasilnya langsung dirasakan masyarakat,”

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.