Kediri, Klik DAERAH – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberi batas waktu hingga Sabtu (6/9/2025) bagi masyarakat yang terlibat penjarahan saat kerusuhan di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu, untuk mengembalikan barang-barang yang telah diambil.
Barang hasil jarahan dapat dikembalikan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa setempat, atau dengan menghubungi hotline yang telah disediakan. Imbauan ini sebelumnya telah diumumkan sehari pasca kerusuhan.
“Sejauh ini proses pengembalian masih terus berjalan, banyak barang yang sudah dikembalikan. Besok, Sabtu (6/9), adalah batas terakhir pengembalian,” kata Mas Dhito di kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9/2025) pagi.
Pemerintah Kabupaten Kediri menegaskan tidak akan menempuh jalur hukum bagi pelaku penjarahan yang bersedia mengembalikan barang. Namun, pengecualian diberikan kepada provokator atau dalang kerusuhan.
“Jika sampai batas waktu tidak dikembalikan, siapapun yang terlibat, baik provokator, pelaku penjarahan, perusakan, maupun pelemparan molotov akan kami proses hukum. Kami sudah berkoordinasi dengan Polres Pare,” tegasnya.
Sejauh ini, barang-barang jarahan yang dikembalikan terus diinventarisasi oleh pemerintah daerah. Salah satu yang menarik perhatian adalah ditemukannya fragmen Kepala Ganesha, koleksi Museum Bagawanta Bhari, yang sebelumnya ikut dijarah.
Fragmen tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMKN 1 Ngasem dan diserahkan kepada Pemkab Kediri. Secara simbolis, Mas Dhito kemudian mengembalikannya ke museum.
“Tadi saya sudah mengembalikan dan memasukkan fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ujarnya.
Reporter : SW
Editor : Edi Susanto
Deadline 6 September, Mas Dhito Ultimatum Pengembalian Barang Jarahan Kerusuhan Kediri
