Dibalik Ketok Palu Hakim Pengadilan Agama Tulungagung

oleh
Foto: Ilustrasi Hakim ketok Palu untuk memutus perkara.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dalam memutus suatu perkara atau kasus perceraian di dalam persidangan adalah tantangan terbesar bagi hakim. Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Agama Tulungagung, H. Imam Rosidin yang juga sebagai Hakim di Pengadilan Agama.

“Salah satu tantangan terbesar adalah ketika salah satu pihak masih menginginkan agar rumah tangganya dapat diselamatkan,” ucap Humas Pengadilan Agama Tulungagung, H. Imam Rosidin.

Dalam hal di persidangan atau ketok Palu, kata Imam, hakim ditantang untuk merukunkan kembali pasangan suami – isteri agar tidak terjadi perceraian.

“Jika berhasil, hakim akan mendapatkan poin tersendiri karena berhasil menggagalkan perceraian dan menyatukan keluarga kembali,” terang Humas Imam.

Namun, jika kedua belah pihak tetap ingin bercerai, maka akan sulit untuk merukunkan mereka. Karena mereka tidak ingin rumah tangganya rujuk kembali.

Imam berpesan kepada warga masyarakat, seyogyanya berpikir panjang untuk melakukan hal-hal yang akan dilakukan di Pengadilan Agama (Perceraian). Sebisa mungkin, pikirkan kembali.

“Perceraian memang diperbolehkan dalam Islam, namun dibenci oleh Allah SWT,” tegas H. Imam.

H. Imam berharap, agar setiap rumah tangga dapat mengatasi permasalahan dengan baik dan membatalkan keinginan untuk bercerai.

“Setiap keluarga pasti memiliki masalah, tidak ada manusia yang lahir tanpa masalah di bumi ini, baik dari kalangan berpangkat tinggi, akademisi, maupun masyarakat biasa. Dari setiap masalah, carilah solusi terbaik untuk diselesaikan secara baik-baik,” tandas Humas Pengadilan Agama Tulungaghng, H. Imam Rosidin.

Reporter : Agus DMT
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.