Diduga Jadi Penyebab Kecelakaan, Satpol PP Pindahkan Banner Caleg

oleh
Foto : Satpol PP saat pindahkan banner caleg yang mengganggu arus lalin.

Tulungagung, Klik DAERAH – Satpol PP Kabupaten Tulungagung bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kedungwaru menertibkan alat peraga sosialiasi (APS) berupa banner caleg. Pasalnya, banner tersebut mengurangi pandangan pengguna jalan, sehingga sering mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, Selasa (7/11/2023).

Kapala Satpol PP Kabupaten Tulungagung melalui Kasi Penyidikan dan Penindakan, Sumarno mengatakan, pihaknya menerima aduan dari masyarakat bahwa ada baliho dan banner yang mengganggu pengguna jalan. APS tersebut berada di utara RSUD dr. Iskak Kabupaten Tulungagung.

“Ada 5 baliho caleg yang kami tertibkan,” jelas Sumarno, Selasa (7/11/2023).

Baliho yang dipasang berukuran 1,5 kali 3 meter. Baliho itu dipasang di pojok perempatan. Posisi perempatan agak menyerong.

Baliho dipasang pada sisi utara di barat jalan, sehingga mengganggu pandangan pengguna jalan dari timur menuju barat dan sebaliknya.

“Jadi yang dari arah timur mau ke barat mengurangi pandangan sehingga jika ada kendaraan dari arah barat tidak kelihatan,” Jelas Sumarno.

Dari 5 baliho yang ditertibkan, 3 berupa APS dan sisanya sudah termasuk APK (alat peraga kampanye) yang sudah membuat gambar calon, ajakan memilih dan nomor urut caleg.

Sumarno jelaskan, APK ini dinilai menyalahi UU lantaran belum diperbolehkan kampanye, melalui Alat Peraga Kampanye.

“Nanti akan dikoordinasikan ulang dengan Bawaslu Tulungagung untuk penindakannya,” katanya.

Sumarno melanjutkan, kegiatan serupa sudah yang ketiga kalinya. Sebelumnya, pihaknya menertibkan baliho di wilayah Gor Lembu Peteng bersama dengan Bawaslu.

Lalu ada di Karangrejo berupa baliho besar yang ditertibkan bersama dengan masyarakat.

“Untuk yang di Gor Lembu Peteng itu baliho menutupi kantor, untuk yang di bungur terlalu ke bawah sehingga digulung oleh masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu Kabupaten Tulungagung) Suyitno Arman katakan, caleg belum boleh memasang APK. Menurutnya, tahapan pemilihan belum masuk tahap kampanye.

Namun, caleg boleh memasang APS yang tidak membuat ajakan untuk mencoblos, foto caleg, dan nomor urut caleg.

“Tanggal 4-27 November itu belum boleh kampanye, tapi boleh sosialisasi,” jelas Arman.

Pihaknya tengah melakukan inventarisasi APS dan APK yang dipasang oleh caleg.

Nantinya, caleg yang memasang APK di waktu dan tempat yang dilarang, akan disurati untuk melepas atau memindah APK yang dipasang.

“Ada gambar paku mencoblos itu sudah termasuk melanggar, ada gambar caleg dan ajakan. Nanti kita turunkan jika seperti itu,” katanya.

Jika peringatan yang dilayangkan tidak dihiraukan dalam kurun 14 hari, pihaknya bakal melakukan tindakan paksa menurunkan APK caleg.

Disinggung APK dan APS yang dipaku ke pohon? Arman jelaskan dalam aturan pemilu tidak diatur. UU Pemilu cuma mengatur tempat yang dilarang dipasangi APK dan APS, seperti tempat pendidikan, tempat ibadah dan kantor pemerintahan.

“Kalau itu (dipaku di pohon) ada aturan dari Pemda kayaknya,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.