Digagahi Ayah Tiri Saat Hendak Latihan Silat

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – SH (35) warga Kecamatan Pakel tak bisa berkutik di hadapan Polisi. Pasalnya, ia di duga telah menggagahi anak tirinya, sebut saja bunga (15) sebanyak empat kali.

Kasat reskrim Polres Tulungagung, AKP Kristian Kosasih menjelaskan, korban sering berkunjung ke rumah SH yang menjadi ayah tirinya tersebut.

Di rumah, SH tinggal sendiri, lantaran ibu korban menjadi pekerja migran di Hongkong.

Lantaran sering berkunjung, hubungan keduanya menjadi dekat dan akrab. Namun, kedekatan itu dimanfaatkan oleh pelaku untuk merenggut keperawanan Bunga.

“Pelaku ini memaksa korban untuk melakukan hubungan badan,” jelas Kasat reskrim, Selasa (23/3/22).

Kejadian pertama dilakukan pelaku pada bulan Mei tahun lalu, sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban ingin berpamitan untuk latihan pencak silat.

Bunga dipanggil ayah tirinya untuk berhubungan suami istri, namun bunga menolak. Karena ada intimidasi, korban takut dan akhirnya menuruti kemauan ayah tirinya.

Ternyata, aksi itu membuat SH ketagihan. Tak cukup sekali, SH mengulanginya hingga 4 kali hingga Februari 2022.

“Jadi, dalam kurun waktu Bulan Mei 2021 – Februari 2022, sudah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali, dan terakhir pada pertengahan bulan Februari lalu,” jelasnya.

Kosasih melanjutkan, korban menceritakan kejadian tersebut pada keluarganya. Karena merasa dirugikan, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak penegak hukum pada Minggu, (20/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan. Hingga akhirnya pada, Senin (21/3/2022) pelaku berhasil diamankan dirumahnya.

Usai diamankan, pelaku digiring ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 76 D Jo pasal 81 ayat 1,2 UU RI nomor 23 Tahun 2002 sebagai mana di ubah dengan dengan UU RI nomor 35 Tahun 2014, sebagai mana di ubah dengan UU RI nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Akibat perbuatannya, pelaku diancam hukuman lima belas tahun penjara,” tandasnya.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.