Tulungagung, Klik DAERAH – DAR, seorang warga kecamatan Ngunut kabupaten Tulungagung divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tulungagung, Senin (6/5/2024).
DAR yang merupakan pelatih Perguruan Silat Setia Hati Terate (PSHT) dinyatakan telah melakukan kekerasan pada anak, R (15) saat latihan silat pada Sabtu (18/11/23) lalu. Selepas latihan, R alami sakit yang berujung dengan meninggal dunia.
Tim Lembaga Hukum dan Advokasi Perguruan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung, Nur Indah katakan vonis yang diterima oleh DAR sama dengan masa kuringanya. Sehingga yang bersangkutan bisa langsung menghirup udara bebas.
“Vonisnya 5 bulan 17 hari, sama dengan masa tahanan yang telah dijalani,” jelas Nur Indah selepas sidang.
Menurutnya, berdasarkan pledoi (pembelaan), kematian R tidak ada hubungannya dengan latihan yang dilakukan.
Meski demikian pihaknya akui fakta bahwa DAR melakukan tendangan terhadap korban hingga jatuh terjengkang dan berhubungan dengan kematian korban.
Namun dalam persidangan banyak faktor yang menjadi pertimbangan putusan hakim.
“Majelis Hakim yang memeriksa itu menyatakan itu memang ada hubungannya,” ujarnya.
Dengan putusan yang dilakukan, terdakwa mengaku menerima dan tidak akan melakukan banding.
Dalam persidangan, DAR dituntut dengan pasal 80 jo 76c Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.
“Majelis Hakim juga menggunakan pasal itu,” tegasnya.
DAR ditahan sejak 23 November 2023 lalu setelah berstatus tersangka.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti ucapkan, Hakim telah memutus sesuai dengan pasal yang telah kami dakwakan dan tuntutkan. Namun putusan hukuman yang dijatuhkan jauh dari tuntutan Jaksa.
Pihaknya akan mempelajari putusan Hakim terlebih dahulu, dan berkonsultasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri untuk melakukan banding.
“Kemungkinan besar kami akan melakukan upaya hukum (banding),” ungkapnya.
Selama jalannya persidangan, ribuan masa PSHT memenuhi depan Pengadilan Negeri Tulungagung di jalan Jayeng Kusumo.
Kasus ini bermula dengan meninggalnya R (15) warga Kecamatan Ngunut.
R diduga meninggal setelah berlatih silat pada DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut pada Sabtu (18/11/23) lalu di SMAN 1 Ngunut.
Setelah berlatih dengan DAR, R meninggal pada Rabu (22/11/23) dengan pembuluh darah pecah.
Polisi melakukan penyelidikan dan menetapkan DAR sebagai tersangka meninggalnya R.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto