Tulungagung, Klik DAERAH – Kabar gembira bagi ribuan aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan anggota DPRD di Kabupaten Tulungagung. Pemerintah kabupaten setempat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60 miliar untuk membayarkan gaji ke-13 yang dijadwalkan cair pada pertengahan Juni 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, menyebutkan bahwa dana tersebut mencakup pembayaran bagi sekitar 10.200 ASN dan PPPK, serta 50 anggota DPRD.
“Anggaran sudah kami siapkan. Rencana pencairan dilakukan pada bulan Juni, menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat,” ujar Galih, Rabu (28/5/2025).
Dari total anggaran Rp 60 miliar, sekitar Rp 50 miliar dialokasikan untuk pembayaran gaji pokok, sementara sisanya digunakan untuk berbagai tunjangan. Khusus bagi 50 anggota DPRD Tulungagung, telah disediakan dana sebesar Rp 207 juta.
Tidak Berlaku bagi CPNS dan P3K Baru
Meski demikian, Galih menegaskan bahwa gaji ke-13 tidak berlaku bagi CPNS dan P3K yang baru saja menerima SK pengangkatan pada Rabu (28/5). Hal ini merujuk pada ketentuan masa kerja minimal dua tahun sebagai syarat menerima gaji ke-13.
“Mereka yang baru menerima SK belum memenuhi masa kerja yang dipersyaratkan, jadi belum berhak menerima gaji ke-13 tahun ini,” jelasnya.
Rincian Komponen Gaji ke-13
Lebih lanjut, Galih menjelaskan bahwa komponen gaji ke-13 bagi ASN terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Sementara itu, PPPK dan anggota DPRD akan menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku, yakni terdiri dari gaji pokok dan tunjangan.
Pemerintah daerah saat ini masih menunggu diterbitkannya regulasi teknis dari pemerintah pusat, berupa Peraturan Pemerintah (PP) atau Instruksi Presiden (Inpres), sebelum proses pencairan resmi dilakukan.
“Meski masih menunggu petunjuk teknis, kami pastikan anggarannya sudah tersedia. Kami ingin memastikan hak para pegawai tetap terpenuhi tepat waktu,” pungkas Galih.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Gaji ke-13 Segera Cair, Tidak Berlaku untuk CPNS dan P3K Golongan ini, Ini Alasannya
