Gunakan Dana BK Untuk Bayar Hutang Anak Gagal Nyaleg, Kades Rejotangan Dijebloskan Bui

oleh
Foto : Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung menahan Kepala Desa Rejotangan Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, Andhi Mutojo (72), Selasa (7/5/2024).

Andhi diduga telah menyalahgunakan ratusan juta rupiah dana Bantuan Keuangan (BK) Kabupaten Tulungagung tahun 2011 untuk membayar hutang anaknya yang gagal nyaleg pada 2019 lalu.

Kasi Pidana Khusus Kejari Tulungagung, Benny Agus Setiawan atau yang sering di sapa Benny Jenggo menjelaskan, dalam pemeriksaan oleh Polisi tersangka diduga telah menyalahgunakan anggaran BK Kabupaten Tulungagung sebesar 175 juta rupiah.

“Anggaran tersebut untuk keperluan pribadi, tidak ada pengerjaan proyek jalan di Dusun Kates sama sekali,” Jelas Benny Agus Setiawan, Selasa (7/5/2024).

Selama dalam pemeriksaan Polisi, Andhi tidak ditahan. Andhi ditahan setelah dilakukan pelimpahan tahap 2 (pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Tulungagung ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Dari pemeriksaan awal hingga pelimpahan tahap 2, tersangka belum mengembalikan sepeser pun kerugian negara.

Dari pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka, kondisi kesehatannya termasuk baik, sehingga Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan penahanan.

Tersangka akan dititipkan di Lapas Klas IIB Tulungagung untuk ditahan selama 20 hari mendatang, sembari menunggu proses di Pengadilan Negeri Tulungagung.

“Jadi sidang bisa dilakukan Tulungagung, akan tetapi nantinya menunggu pihak pengadilan juga apakah tersangka akan dipindah dan ditahan di luar Tulungagung,” ungkapnya.

Sementara itu penasehat hukum tersangka, Pujihandi katakan proyek jalan yang dimaksud sudah dikerjakan oleh klienya.

“Sudah, bisa dicek sendiri di desanya,” katanya.

Meski demikian pihaknya akui pengerjaan proyek tersebut sempat molor. Molornya pengerjaan proyek lantaran uang untuk pembangunan jalan digunakan oleh klienya untuk membantu anaknya yang terlilit hutang saat gagal “nyaleg” pada 2019 lalu.

Anak tersangka terlilit hutang sebesar 1,5 milliar rupiah. Bahkan untuk menutup tanggungan hutang anaknya, tersangka sampai menjual 3 rumah miliknya. Namun belum menutupi hutang anaknya.

Lalu yang BK itu dipinjam terlebih dahulu untuk menutupi hutang dan akan dikembalikan sebelum tahun anggaran berakhir.

“Ternyata sampai tutup anggaran belum dikerjakan,” jelasnya.

Pengerjaan terhadap proyek jalan itu tertunda selama hampir setahun. Proyek yang seharusnya dikerjakan pada 2021, dikerjakan melebihi waktu tahun anggaran.

Itupun setelah mendapat teguran dari Camat Rejotangan dan Inspektorat Kabupaten Tulungagung.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.