Hasil Putusan Pengadilan, Herlina tidak Butuh Ganti Rugi Materil dan Immateril

oleh
Foto: Adv. Moch. Ilham Tantowi (kiri), Adv. Dimas Frans Akbar, Herlina (klien), Adv. Nanianto saat pres rilis hasil putusan Pengadilan Negeri Tulungagung dalam Perkara Perdata, Minggu (1/12/2023) di rumah makan Unagi.

 Tulungagung, Klik DAERAH – Advokat Nanianto, Mochamad Ilham Tantowi dan Dimas Frans Akbar, menyampaikan putusan Pengadilan Negeri Tulungagung, dalam perkara perdata atau kasus (NIK) Nomor Induk Kependudukan ganda yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung, Jumat (1/12/2023) di rumah makan Unagi.

Nanianto, selaku kuasa hukum dari Herlina yang berkedudukan di Petamburan Rt. 009, Rw. 004, Petamburan, Tanah Abang, Kota Administrasi Jakarta Pusat, DKI Jakarta, mengatakan bahwa, dalam putusan Perkara Perdata Pengadilan Negeri Tulungagung Nomor 40/Pdt.G/2023/PN Tlg tanggal putusan 14 November tahun 2023 antara kliennya (Herlina) dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tulungagung.

“Para pihak (Penggugat dan tergugat) tidak mengajukan upaya banding. Artinya, putusan itu menjadi kekuatan hukum tetap,” ucap Nanianto, Jumat (1/12/2023).

Adapun isi putusan dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya, dalam pokok perkara menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, dalam rekonvensi menolak gugatan penggugat rekonvensi untuk seluruhnya.

“Namun, ada satu point yang disampaikan, karena sejak awal maksud dan tujuan gugatan itu adalah untuk penghapusan data atas nama Suprihatin. Setelah perkara berjalan, sudah di non aktifkan. Bahwa, melalui surat dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri menyatakan telah menghapus identitas atas nama Suprihatin,” kata Nanianto.

Nani melanjutkan, setelah tuntutannya (Penghapusan data) telah dikabulkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri, kliennya tidak menuntut apapun dari tergugat, baik materil maupun immateril.

“Artinya, semua itu adalah eksesoris atau tambahan. Jika ada perbuatan melawan hukum, tentunya ada tuntutan ganti rugi. Dan hal semacam itu adalah hal yang wajar dalam setiap perkara atau tuntutan,” jelasnya.

Dengan adanya identitas tunggal kliennya yang sudah e-KTP, tentunya data lama sudah tidak berlaku lagi dan tidak bisa diakses lagi.

Sementara itu, Muchamad Ilham Tantowi menambahkan, dasar pada gugatan yang dilakukan terdapat pada petitum nomor tiga, yaitu tentang menghapuskan data yang dulu atas nama Suprihatin.

“Nyatanya, pada persidangan awal hal tersebut sudah dihapuskan oleh Direktoriat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Dalam Negeri (Pusat),” terang Ilham.

Ilham melanjutkan, terkait kerugian meteril dan immateril hanya bersifat aksesoris. Dalam arti, hal tersebut bukanlah inti dari gugatan, namun intinya adalah penghapusan data tersebut.

“Dalam gugatan pada petitum point ke tiga, di petitum tertulis seperti itu. Yaitu, memerintahkan Dispendukcapil Tulungagung untuk menghapuskan identitas lama atas nama Suprihatin,” kata Ilham.

Dengan adanya gugatan terhadap Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung, sambung Ilham, banyak rumor yang menanyakan terkait banding.

“Ada yang memberikan semangat untuk banding dan ada juga yang menyampaikan jangan banding. Tapi saya tidak menjelaskan siapa-siapanya,” ujar Ilham.

Ia mengungkapkan, sebagai pengacara harus objektif dalam menangani perkara. Terbukti, gugatan yang dilakukan sudah gol dan kliennya sudah senang, apa yang dituntut telah dilaksanakan. Dan pihaknya tidak melakukan banding, karena gugatannya sudah tercapai.

Sementara itu, Herlina mengatakan, ia ingin hidup tenang. Dan ia punya anak serta di akte kelahiran tercantum namanya (Herlina) sedangkan kemarin ada dua identitas (Herlina dan Suprihatin) dan sekarang jaminan identitasnya sudah jelas dan itu kenyamanan dan ketenangan hatinya yang dikejar.

“Kalau untuk materi saya tidak butuh (ganti rugi). Yang penting tujuan awal masalah tidak dengan Dukcapil juga. Saya pun datang ke Dukcapil datang baik-baik, saya juga bertanya,” kata Herlina.

“Walaupun harus melalui Persidangan seperti ini. Namun tidak masalah, Tuhan itu adil dan pasti saya mendapat rejeki dari yang lain,” tegas Herlina.

Reporter : Agus
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.