Imbas Jabatan Kades Diperpanjang, Pendapatan Kabupaten Tulungagung Bertambah 15 Miliar Rupiah

oleh
Foto : Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro.

Tulungagung, Klik DAERAH – Akibat implikasi undang-undang desa baru yang menambah masa jabatan kades (Kepala Desa) dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dana kas daerah Kabupaten Tulungagung bertambah 15 miliar.

Pasalnya, Kabupaten Tulungagung tidak jadi menggelar Pilkades atau pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025.

“Anggaran 15 miliar untuk pilkades di tahun 2025 itu akhirnya dikembalikan ke kas daerah,” jelas Kepala BPKAD Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro, Selasa (9/7/2024).

Galih menjelaskan, anggaran 15 miliar rupiah itu sudah disiapkan sebagai dana cadangan untuk gelaran pilkades 2025 secara serentak, beserta dana cadangan pemilu sebesar 50 miliar.

Namun, dengan adanya undang-undang desa yang baru, pilkades yang rencananya digelar pada tahun 2025 harus diundur pada tahun 2027.

Meski demikian, pada tahun 2025 pihaknya tetap akan menggelar pilkades serentak yang hanya diikuti oleh 4 desa dari yang awalnya 200 desa lebih.

“Ini akhirnya kita masukkan sebagai potensi pendapatan daerah,” bebernya.

Untuk pelaksanaan pilkades di tahun 2025 yang diikuti oleh 4 Desa, pihaknya sudah menyiapkan anggaran sebesar 300 juta.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Vicky

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.