Blitar, Klik DAERAH – Imbas dari tanda tangan di Letter C, Kepala Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan Kabupaten Blitar, harus keluar masuk Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar. Pasalnya, ahli waris dari pemilik Letter C melakukan atau menempuh jalur Hukum untuk menyelesaikan permasalahannya, Selasa (16/1/2024).
Muchamad Ilham Tantowi, salah satu Kuasa Hukum dari Wiji mengatakan, saat ini pihaknya melakukan atau mengajukan bukti-bukti surat dari kliennya atau penggugat.
“Penggugat mengajukan, turut tergugat 1, 2, dan 3 juga mengajukan. Namun, yang tergugat belum siap,” ucap Ilham, Selasa (16/1/2024).
Ilham menjelaskan, dalam kasus yang ditanganinya ini, pihaknya mempunyai atau mengantongi bukti-bukti yang legal menurut Hukum. Dan bukti-bukti ini nantinya yang akan menjadi bahan untuk membela kliennya dalam sidang-sidang berikutnya.
“Menurut saya, bukti-bukti yang kita miliki sudah cukup kuat untuk melakukan upaya-upaya di dalam persidangan,” kata Ilham.
Ilham dan partner menambahkan, pihaknya focus dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar dalam kasus perbuatan melawan Hukum. Yaitu peralihan hak tanah yang tidak sesuai secara Hukum, karena hingga saat ini belum ada bukti yang muncul.
“Kami akan mengikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar ini, dan sampai manapun akan kita perjuangkan hak dari klien kami. Yang jelas, kami mempunyai bukti-bukti yang sangat kuat. Bahkan, sebelumnya klien kami sudah melakukan upaya Hukum dan sampai sekarang belum ada bukti yang muncul terkait peralihan yang jelas terkait tanah tersebut,” tegas Ilham dan partner.
Sementara itu, Winarno, Kepala Desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan menyampaikan, dengan keluar masuknya ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Blitar ini menindaklanjuti atau merespon permintaan warga terkait dengan dugaan penyerobotan tanah milik warga.
”Disitu saya juga tidak tahu peralihan tanah sejak tahun sebelumnya. Karena saya menjabat sebagai Kepala Desa sejak tahun 2018 hingga saat ini,” ucap Kades Panggungduwet, Winarno, Selasa (16/1/2024).
Kades Winarno menjelaskan, data-data yang ia diberikan pada saat ia menjabat sebagai Kades, karena ia meneruskan dari pejabat yang lama.
“Mudah-mudahan dengan adanya perselisihan warga desa Panggungduwet Kecamatan Kademangan segera cepat terselesaikan dengan damai,” pinta Kades winarno.
Reporter : Agus
Editor : Edi Susanto