Inilah Motif Pengeroyokan Menewaskan Siswa Perguruan Silat di Kediri 

oleh

 

KLIK DAERAH, Kediri  – Diback up Unit Jatanras Polda Jatim, Satreskrim Polres Kediri Kota akhirnya berhasil meringkus 4 pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang mahasiswa yang juga murid perguruan pencak silat.

Dikatakan Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra kasus pengeroyokan ini terungkap setelah anggotanya melakukan serangkaian penyelidikan kurang dari satu bulan lamanya .

Berdasarkan laporan polisi peristiwa pengeroyokan itu terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar pukul 01.30 wib dijalan Inspeksi Brantas Kecamatan Mojoroto. Terkait perkara ini pihak penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi.

4 orang tersangka yang diamankan Masing masing berinisial BYR 18 tahun pelajar asal Lingkungan Tamanan Kota Kediri. SBS 19 tahun pelajar warga Kecamatan Semen, MBM 18 tahun pelajar asal Kecamatan Semen serta AA 19 tahun pelajar warga Kecamatan Semen kabupaten Kedirii

“Peristiwa bermula ketika korban bersama saksi selesai melakukan latihan di kampus menuju tempat kejadian perkara. Pada saat dilokasi datang 4 orang pelaku dari arah selatan menuju ke Utara dan menjumpai korban . Seketika itu pelaku turun dari kendaraan melakukan pengeroyokan terhadap korban,”jelasnya.

“Pelaku melakukan pengeroyokan dengan tangan kosong hingga mengenai wajah , menarik rambut korban dan membentur benturkan ditiang. Setelah korban tersungkur pelaku lainya menendang dada dan perut sehingga korban tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku kabur,” ungkap AKBP Teddy Chandra.

Melihat korban tak sadarkan diri warga secepatnya menolong dan membawanya ke rumah sakit. Korban Sempat menjalani perawatan intensif dirumah sakit, tetapi akhirnya meninggal dunia.

Dari rangkaian kejadian ini polisi mengamankan barang bukti berupa kamera CCTV di enam titik, surat hasil visum et repertum,laporan reka medik serta perlengkapan pakaian milik korban dan pelaku serta alat bukti lainya.

Pasal yang disangkakan terhadap para pelaku yaitu Pasal 170 ayat 2 Jo Pasal 555 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap orang dimuka umum hingga menyebabkan orang tersebut meninggal dihukum penjara selama lamanya 12 tahun.

“Kami segera melakukan proses sidik dan sudah dilakukan penahanan terhadap para tersangka,” tuturnya.

Sementara itu ikut menambahkan Kasat Reskrim Polres Kediri Kota Iptu Nova Indra Pratama menyebut jika motif dari pengeroyokan dipicu ketersinggungan dari pelaku yang saat itu sedang buang air kecil. Kemungkinan terpengaruh alkohol pelaku seolah olah merasa dilirik oleh korban dan para temanya sehingga pelaku tidak terima lalu mendatangi sehingga terjadi pengeroyokan.

“Jadi empat orang ini tidak masuk dalam organisasi apa pun. Murni memang mereka habis duduk duduk kemudian pukul 02.00 wib melintas di Brantas numpang buang air kecil lalu dilihat korban termasuk saksi yang akhirnya terjadilah kasus 170,” tambahnya

Selama itu pelaku tidak lari kemana mana hanya berada diseputaran wilayah Kota Kediri.(jn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.