Jumlah Perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung Hari Ini

oleh
Foto: H. Imam Rosidin, Humas Pengadilan Agama Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Perceraian di Pengadilan Agama menjadi salah satu solusi bagi pasangan yang menghadapi masalah dalam pernikahan. Proses ini diatur oleh hukum syariah dan memiliki langkah-langkah serta persyaratan tertentu yang perlu dipenuhi, Selasa (15/10/2024).

Hubungan masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Tulungagung, H. Imam Rosidin, mengatakan untuk pengajuan atau pendaftaran perceraian di Pengadilan Agama Tulungagung relatif normal.

“Pada hari ini yang masuk kurang lebih 16 perkara dan yang telah diputus sebanyak 21 perkara,” ucap Humas Pengadilan Agama Tulungagung, Imam Rosidin, Selasa (15/10/2024).

Imam menjelaskan, dalam perkara perceraian, tidak melihat dari mana yang salah, tidak melihat yang salah, tidak melihat dari mana datangnya yang salah.

“Diibaratkan piring pecah tidak bisa disatukan lagi, dan yang terbaik, itulah yang kita lakukan. Mboh sing salah teko sing lanang opo sing wedok (Entah yang salah dari yang laki-laki ataupun yang perempuan,” terang Imam Rosidin.

Imam melanjutkan, sebelum sidang perkara perceraian, pihaknya pasti melakukan mediasi terlebih dulu antara kedua belah pihak.

“Pengadilan akan mencoba mendamaikan kedua belah pihak melalui mediasi. Jika mediasi berhasil, perceraian dapat dibatalkan,” kata Humas Imam.

“Jika mediasi gagal, pengadilan akan memberikan putusan. Jika disetujui, perceraian akan dicatat dalam akta perceraian,” tandas Imam.

Reporter : Agus DMT
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.