Tulungagung, Klik DAERAH – Aksi sopir bus yang berkendara secara ugal-ugalan dinilai sebagai salah satu gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Tulungagung. Hal tersebut ditegaskan Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, pada Jumat (2/5/2025).
“Sopir bus yang ugal-ugalan merupakan salah satu gangguan kamtibmas,” ujar Kapolres menanggapi viralnya video pelanggaran lalu lintas oleh Bus Bagong bernomor polisi N 7290 UG di perempatan Mastrip, Kamis (1/5) sore.
Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sebuah Bus Bagong dari arah selatan berhenti di jalur kanan atau jalur berlawanan arah. Tindakan ini memicu kemacetan setelah bus tersebut dihadang oleh sebuah mobil berwarna hitam dari arah utara. Adu mulut antara sopir bus dan pengemudi mobil Calya pun tak terhindarkan.
“Perilaku pengemudi seperti ini sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian memastikan bahwa sopir bus tersebut melakukan pelanggaran lalu lintas dan akan diberikan sanksi. Selain itu, Polres Tulungagung juga akan memanggil para pemilik perusahaan bus untuk memberikan pembinaan kepada para pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang.
Berdasarkan data kepolisian, sopir bus yang ugal-ugalan termasuk dalam daftar gangguan kamtibmas yang meresahkan masyarakat Tulungagung. Gangguan utama lainnya adalah konflik antar perguruan pencak silat yang mencapai 45,89% dari total gangguan, menjadikannya masalah keamanan paling dominan di wilayah tersebut.
Disusul oleh bencana alam seperti tanah longsor dan banjir (15,65%), serta gangguan sosial seperti penggunaan knalpot brong pada sepeda motor (9,81%). Perilaku menyimpang seperti pergaulan bebas atau perzinahan juga tercatat sebesar 7,43%, sementara aksi sopir bus ugal-ugalan sebesar 6,63%.
Gangguan dengan tingkat keresahan paling rendah menurut data adalah praktik prostitusi (1,86%) dan gangguan lain-lain (0,27%).
Secara keseluruhan, Polres Tulungagung mencatat bahwa gangguan kamtibmas di wilayah tersebut lebih banyak bersumber dari konflik sosial dan pelanggaran ketertiban umum, dibandingkan dengan tindak kriminal berat seperti narkotika atau kejahatan jalanan.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto