Akson Nul Huda penasehat hukum AR KTV dan Cafe saat memberikan keterangan kepada media.
KLIK DAERAH, Kediri – Sudah lebih dari satu bulan sejak peristiwa meninggalnya dua wanita akibat overdosis minuman keras di AR KTV dan Cafe, Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, namun hingga kini garis polisi masih terpasang di lokasi. Hal ini menyebabkan pihak manajemen kafe belum bisa melanjutkan aktivitas operasional.
Dua korban, yakni IB warga Kecamatan Mojoroto dan G warga Kecamatan Gampengrejo, dinyatakan meninggal dunia setelah mengikuti pesta minuman keras bersama empat orang lainnya pada Jumat (1/8/2025) lalu. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan uji laboratorium, penyebab kematian kedua korban adalah intoksikasi alkohol, akibat konsumsi miras yang melebihi ambang batas normal.
Pihak manajemen kafe melalui penasihat hukumnya, Akson Nul Huda, mendatangi Polres Kediri Kota pada Senin (8/9/2025) untuk mempertanyakan belum dicabutnya garis polisi yang masih terpasang di lokasi kafe.
“Kedatangan kami ke Polres Kediri Kota untuk mempertanyakan, kenapa garis polisi di kafe AR KTV kok belum dilepas. Karena dampaknya, pihak kafe belum beroperasi, sehingga klien kami merugi,” ujar Akson kepada awak media.
Akson menyampaikan, dirinya bersama klien diterima oleh Kanit Reskrim karena Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono, sedang tidak berada di tempat.
“Dari Kanit tadi menyampaikan, terkait belum dilepasnya garis polisi, pihaknya belum bisa menjawab dan akan menyampaikan kepada Kasatreskrim,” tambahnya.
Manajemen AR KTV, Dicky Soeharto alias Sinyo, berharap agar garis polisi bisa segera dicabut agar operasional kafe dapat kembali berjalan. Ia menyebut, selama sebulan terakhir, pihaknya mengalami kerugian hingga Rp10 juta akibat tidak beroperasinya kafe.
“Kita mengeluarkan biaya operasional dalam satu bulan mencapai Rp10 juta. Untuk pembiayaan listrik abonemen, pembayaran karyawan, dan juga biaya tagihan-tagihan yang belum terbayarkan,” ujarnya.
Dicky juga menyatakan bahwa pihaknya tetap menggaji para karyawan meskipun kafe tidak beroperasi, dan akan terus kooperatif terhadap proses penyelidikan kasus tersebut.
“Kami hanya berharap agar garis polisi segera dilepas. Karena kita tetap menggaji para karyawan, meskipun kafe belum buka,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah merilis hasil pemeriksaan medis dan laboratorium yang menyatakan bahwa kedua korban meninggal akibat intoksikasi alkohol.(sw)