Kasus Penggelapan Dana PNPM Mandiri: Pelaku DPO 9 Tahun Asal Pagerwojo Ditangkap

oleh
Foto : Kanit Tipikor Polres Tulungagung, Ipda Novi Susanto saat memberikan keterangan pers.

Tulungagung, Klik DAERAH – Setelah sembilan tahun menjadi buron dalam kasus penggelapan dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri di Tulungagung kembali memunculkan perkembangan, Kamis (17/10/2024).

AEY (38), warga Desa Samar, Kecamatan Pagerwojo, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah lama berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapan ini menambah daftar pelaku setelah tiga rekannya telah lebih dulu divonis pengadilan.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Tulungagung, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Novi Susanto, mengungkapkan bahwa kasus tindak pidana korupsi dana PNPM Mandiri tersebut terjadi di Kecamatan Pagerwojo.

Program ini dialokasikan untuk wilayah pedesaan di Kecamatan Pagerwojo dari tahun 2002 hingga 2014.

“Kepengurusan PNPM Mandiri di Pagerwojo berakhir pada tahun 2014, dan dari investigasi yang dilakukan setelah itu, kami menemukan adanya indikasi penggelapan dana yang dilakukan oleh empat tersangka,” ujar Ipda Novi Susanto di Mapolres Tulungagung, Kamis (17/10/2024).

Ketiga pelaku yang lebih dahulu mendapatkan vonis adalah MR (50) asal Desa Gambiran, YN (43) dari Desa Segawe, dan FE (38) asal Desa Pagerwojo. Mereka dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama enam tahun pada tahun ini.

AEY, pelaku keempat yang sempat buron, akhirnya berhasil ditangkap setelah sembilan tahun dalam pelarian.

“Setelah beberapa kali pemanggilan resmi tidak diindahkan, AEY sempat beralasan bahwa ia berada di luar negeri saat proses hukum berlangsung. Namun, pada tahun 2022, ia mulai kooperatif dengan kepolisian,” jelas Ipda Novi.

Meskipun kooperatif, lanjutnya, AEY tidak ditahan karena dianggap tidak akan melarikan diri dan proses hukumnya kini telah sampai pada tahap penyerahan berkas ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Perkara ini sudah dilengkapi dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penyidikan, terungkap bahwa keempat pelaku bekerja sama untuk membentuk kelompok fiktif sebagai sarana pengajuan dana PNPM.

Dana yang seharusnya disalurkan untuk kelompok masyarakat asli, malah dialihkan ke kelompok yang tidak pernah ada.

“Dari keempat pelaku ini, mereka membuat laporan fiktif dan memanipulasi data untuk mencairkan dana. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp 8 miliar dalam rentang waktu 2010 hingga 2014,” terang Ipda Novi.

Dari total penggelapan, AEY diketahui menggunakan dana sekitar Rp 260 juta untuk keperluan pribadi.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.