Kasus Video Syur Siswi SMK di Tulungagung, Korban Belum Mau Diperiksa Karena Hal Ini

oleh
Foto : Video syur siswi SMK Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Polisi belum bisa mengungkap pelaku penyebaran video syur seorang siswi SMKdi Tulungagung. Sebab, hingga Kamis (1/2/24) korban belum bersedia untuk diperiksa.

Padahal, keterangan korban merupakan kunci untuk mengungkap pelaku penyebaran video syur tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchammad Nur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar korban mau diperiksa.

“Ini masih kita koordinasikan dengan instansi yang mengurusi anak,” kata Kasat Reskrim singkat.

Dalam puluhan video singkat yang beredar, terlihat seorang wanita muda berpose menantang tanpa sehelai benang.

Video itu diduga dilakukan oleh seorang wanita bernama Mawar (nama samaran) berusia 16 tahun.

“Yang disebar di medsos itu atas nama Mawar, benar atau tidaknya kita masih melakukan penyelidikan,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam.

Penyelidikan dilakukan untuk mencari orang yang menyebar video tersebut, yang membuat, yang berada dalam video tersebut, kapan dan dimana video tersebut dibuat.

Lantaran ada dua video yang tersebar, dirinya belum bisa menyimpulkan kedua video tersebut disebarkan oleh orang yang sama atau oleh orang yang berbeda.

Untuk video dengan pemeran Mawar, kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu korban.

“Laporan kepada kami pada Senin tanggal 20 Januari lalu,” jelasnya.

Dari keterangan awal pelapor, korban mengalami trauma dan takut bertemu dengan orang lain.

Menurut pelapor ada 3 nama yang menjadi terduga penyebaran video porno tersebut. Ketiganya merupakan sosok yang pernah menjalin hubungan asmara dengan korban Mawar.

“Namun yang dijelaskan dengan nama terang hanya 1 orang,” ujarnya.

Ibu korban melaporkan kejadian tersebut berawal dari kiriman video dalam aplikasi percakapan.

Setelah dilihat pemeran dalam video tersebut mirip dengan anaknya.

Disinggung apakah ada pengancaman terhadap korban sebelum video itu beredar? Pihaknya akan menggandeng ahli bahasa untuk mengungkapnya.

Sebab, kata-kata yang dikirim dalam status bisa berupa kata gurauan atau ancaman.

Jika terbukti terduga sengaja menyebarkan video tersebut, maka dipastikan akan dijebloskan ke jeruji besi.

“Ada 2 pasal yang diterapkan, yaitu UU ITE dan UU Kekerasan Seksual,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.