Kecelakaan Bus Bagong vs Suzuki Satria, Mediasi Gagal Proses Hukum Lanjut

oleh
Foto : Pers rilis proses hukum laka maut bus Bagong vs motor Satria yang sebabkan 2 orang tewas.

Tulungagung, Klik DAERAH &- Polres Tulungagung melanjutkan proses hukum kecelakaan maut antara Bus Bagong dengan Suzuki Satria pada 1 Oktober 2024 lalu.

Dua orang tewas dalam kecelakaan tragis antara Bus Bagong dengan nomor polisi N 7223 UI yang dikemudian MYAS (28) dan sepeda motor Suzuki Satria AG 4062 RFA di Jalan Nasional, Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru.

Dalam peristiwa tersebut menewaskan Moh. Zamroji (34), pengendara sepeda motor, serta penumpangnya, Arik Emawati (40). Keduanya merupakan warga Desa Batokan, Kecamatan Ngantru.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi pada rilis proses hukum laka tersebut.

Menurut Kapolres, proses hukum dilanjutkan setelah tidak adanya titik temu antara keluarga 2 korban, dan keluarga tersangka.

“Berkas sudah dinyatakan lengkap dan besok akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung,” jelas Kapolres, Selasa (5/11/2024).

Dari hasil penyelidikan, bus yang dikemudikan oleh tersangka melaju dari arah utara ke selatan.

Saat berusaha mendahului 4 kendaraan di depannya, pengemudi bus terlalu ke kanan dan melanggar marka jalan, tidak memperhatikan arus lalu lintas dari arah berlawanan. Sehingga menabrak sepeda motor yang melaju dari arah selatan ke utara.

“Kami teruskan kasus ini ke pengadilan karena tidak ada kesepakatan dari pihak korban dan tersangka,” ungkapnya.

Kapolres Taat Resdi berpesan kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas.

“Kecelakaan ini bermula dari pelanggaran aturan lalu lintas, sehingga sangat penting bagi setiap pengemudi untuk selalu berhati-hati dan taat aturan,” tuturnya.

Mengenai kemungkinan pencabutan SIM tersangka, Kapolres menjelaskan bahwa pihak kepolisian masih menunggu putusan pengadilan.

“Untuk pencabutan SIM, kita masih menunggu putusan pengadilan,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan raya dan mematuhi peraturan lalu lintas, terutama dalam hal mendahului kendaraan lain, untuk mencegah kecelakaan yang berujung tragis seperti ini,” tegas AKBP Taat Resdi.

Sementara itu, tersangka MYAS menjelaskan bahwa saat kejadian, ia sedang menyalip empat kendaraan di depannya, yang membuatnya melanggar marka jalan.

“Waktu itu saya melihat spion, jadi tidak sempat mengerem,” ujar pria yang telah bekerja sebagai sopir bus selama tiga tahun tersebut.

Kini dirinya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan meringkuk di jeruji besi.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.