Kejaksaan Negeri Tulungagung Bakar Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

oleh
Foto : Kajari Tulungagung, Achmad Mukhlis musnahkan rokok ilegal.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung musnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal berbagai merk. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar menggunakan BBM, Kamis (14/12/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Mukhlis menerangkan, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari kasus peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tulungagung yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita melaksanakan putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, ini juga bentuk penegakan hukum,” kata Achmad, Kamis (14/12/23).

Achmad menerangkan, sebanyak 5.591 bungkus rokok ilegal yang dimusnahkan. Masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok. Jika ditotal ada 110.940 batang rokok ilegal yang dimusnahkan.

Selain rokok ilegal, kasus peredaran rokok ilegal juga menyita satu unit mobil untuk mengangkut rokok tersebut.

“Untuk mobil kita lelang dan uangnya kita setorkan ke negara,” jelasnya.

Selain pemusnahan rokok ilegal, pihaknya juga memusnahan barang bukti tindak pidana psikotropika berupa 14,94 gram sabu dan 29.000 butir pil dobel L.

Sementara itu, Kasi P2 Bea Cukai Blitar, Kusnul Arif jelaskan, pirensi kerugian secara nasional dari peredaran rokok tanpa cukai, cukai ilegal dan cukai palsu mencapai trilyunan rupiah tiap tahun.

“Targetnya sekitar 200 trilyun, potensi kerugian negara sekitar 3 persen dari target, jelas Arif.

Khusus untuk yang dimusnahkan hari ini, nilainya mencapai puluhan juta rupiah. Sebab, untuk sebatang rokok, pajak yang dikenakan sebesar Rp. 669.

Jika dikalikan dengan 110.940 batang, maka kerugian dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai itu mencapai Rp. 74.218.860.

Disinggung peredaran rokok ilegal dan tanpa cukai, Arif jelaskan rerata di wilayah pinggiran dan pedesaan.

Sebab, rokok ilegal harganya relatif lebih murah jika dibanding rokok dengan cukai resmi.

“Untuk penjual, sekarang ada sanksi denda. Jika tidak membayar denda bisa dipenjarakan,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.