Kejaksaan Negeri Tulungagung Dalami Dugaan Penyalahgunaan Keuangan Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat

oleh
Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Kabupaten Tulungagung tengah mendalami dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Tanggung Kecamatan CampurdaratCampurdarat Kabupaten Tulungagung, Senin (12/2/2024). Dugaan penyalahgunaan keuangan yang didalami untuk tahun 2017-2019.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti katakan dugaan penyalahgunaan keuangan ini muncul setelah ada laporan dari masyarakat.

“Kejaksaan Negeri Tulungagung sudah mengumpulkan data dan keterangan, diawali dengan laporan pengaduan,” ujar Amri, Senin (12/2/24).

Berdasarkan aduan itu pihaknya memerintahkan pada anggotanya pada awal Januari 2024 untuk mengumpulkan data dan keterangan.

Setelah data dan keterangan dianggap cukup, pada 7 Februari tahun 2024 dilaksanakan expose kasus tersebut.

Dari pemaparan expose itu disepakati ada tindakan melawan hukum di Desa Tanggung. Kasus tersebut lalu dilimpahkan ke Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tulungagung.

“Bidang Pidana Khusus akan mengeluarkan surat penyelidikan untuk mendalami kasus ini,” terangnya.

Indikasi pelanggaran hukum penyalahgunaan keuangan dilakukan di tahun anggaran 2017-2019.

Ada beberapa kegiatan di tahun itu yang menurut Kejaksaan, prosedur dan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan.

“Sumber pendanaan dari Dana Desa, Anggaran Dana Desa dan bantuan keuangan Pemkab Tulungagung,” jelasnya.

Sejauh ini sudah ada 6 orang yang sudah diminta keterangannya. Sebagian dari mereka merupakan perangkat Desa Tanggung dan pelapor.

Disinggung nilai kerugian akibat dugaan penyalahgunaan keuangan itu? Amri belum bisa katakan, lantaran pihaknya belum mendapat perhitungan kerugian keuangan dari BPKP.

“Pelakunya dari ASN,” ungkapnya.

Dari keterangan warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan, ada beberapa proyek yang realisasi anggaran tidak sesuai dengan laporan keuangan.

Seperti pavingisasi pada tahun 2017 dengan anggaran Rp 400 juta dari Dana Desa.

Namun anggaran yang dicairkan cuma Rp. 200 juta, dan ditulis dalam laporan sebesar Rp. 400 juta. Termasuk biaya pemasangan Rp 25 juta hanya dibayarkan Rp 10 juta.

Lalu pada tahun 2018 ada proyek saluran irigasi dengan anggaran Rp. 150 juta. Namun hanya dicairkan sebesar Rp. 60 juta. Sedang dalam laporan pertanggungjawaban ditulis Rp. 150 juta.

Di tahun yang sama dan tahun 2019 ada proyek renovasi gedung TK di sekitar SDN 2 dan 3 Tanggung.

Masing-masing proyek bernilai Rp 110 juta, sehingga 2 proyek itu bernilai Rp 220 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Namun dalam realisasinya, dari dua proyek ini pelaksana hanya dibayar Rp 90 juta, sementara dalam laporan pertanggungjawaban disebutkan nilai proyek Rp 130 juta.

Seluruh proyek terindikasi ditangani sendiri oleh pejabat di Pemerintah Desa Tanggung.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.