Kejaksaan Negeri Tulungagung Kebut Pemberkasan Kasus Korupsi Gamelan, Ini Targetnya

oleh
oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung kebut pemberkasan 2 tersangka dugaan korupsi gamelan di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Jumat (1/9/2023).

Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses hukum pada 2 tersangka yang hingga saat ini belum ditahan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti katakan, proses pemberkasan berjalan lancar. Dirinya berharap berkas kedua tersangka bisa segera selesai.

“Agar kita bisa segera melakukan proses hukum selanjutnya,” kata Amri.

Disinggung target pemberkasan, Amri tegaskan secepatnya. Sebab, perkara korupsi gamelan merupakan tunggakan tahun kemarin.

“Kita fokus ke (korupsi) gamelan untuk diselesaikan,” katanya.

Hingga kini kedua tersangka H dan Z belum ditahan. H, merupakan kabid di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung saat proyek pengadaan gamelan tahun 2019-2020.

H, kini menjabat sebagai sekretaris di salah satu Dinas di Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan Z, merupakan rekanan yang memenangkan tender pengadaan 32 paket gamelan di SD Negeri dan SMP Negeri.

Z merupakan pemenang ke 3 tender pengadaan gamelan, setelah 2 pemenang diatasnya mundur.

Kerugian akibat korupsi ini ditaksir lebih dari 600 juta rupiah. Gamelan yang disalurkan ternyata tidak memenuhi spesifikasi.

Tersangka Z sudah mengembalikan 100 juta rupiah dari kerugian negara.

“Ada kemungkinan saat pemberkasan ada tambahan alat bukti yang baru yang menguatkan di pembuktian,” kata Amri.

Amri sebut, belum ada tambahan saksi yang diperiksa. Namun tak menutup kemungkinan jika diperlukan akan ada tambahan saksi.

Tersangka Z dan H akan diperiksa terakhir dan diberikan hak ingkar terhadap keterangan saksi.

“Tersangka bisa membantah, menyangkal dan sebagainya, makanya kita periksa terakhir,” katanya.

Terkait kerugian, akan dilihat dari fakta persidangan. Sejauh mana kedua tersangka menikmati uang tersebut.

“Apakah ini tanggung renteng atau sebagain nanti dilihat di Pengadilan,” ujarnya.

Amri melanjutkan, pihaknya tetap bersikap profesional dalam menangani kasus korupsi ini.

Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.