Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil kejahatan. Pemusnahan dilakukan di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung, pada Kamis (26/10/2023).
Diantara BB yang dimusnahkan terdapat seratus ribu lebih pil dobel L dan ratusan botol minuman beralkohol.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Achmad Muklis menjelaskan, pemusnahan BB merupakan agenda rutin kejaksaan.
BB yang dimusnahkan merupakan hasil kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap keputusan Pengadilan.
“Pemusnahan ini tiap ada kekuatan hukum tetap, tiap tahun bisa 3 sampai 4 kali,” jelas Achmad.
Achmad menjelaskan, selain dimusnahkan ada beberapa BB yang diamankan untuk dilelang.
BB yang dilelang adalah yang mempunyai nilai ekonomis, seperti, motor atau barang lainnya yang bernilai ekonomis.
Hasil lelang akan masuk ke negara sebagai pemasukan negara bukan pajak (PNBP).
Sedang barang yang nilainya diatas 30 juta bisa dilelang atau disita untuk dijadikan aset negara.
“Yang nilainya dibawah 30 juta kita lelang,” jelasnya.
Ditanya jumlah BB yang dimusnahkan hari ini, Achmad menjelaskan cukup banyak.
Dari kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari 51 perkara sebanyak 165,601 gram.
Penyalahgunaan psikotropika sebanyak 127.217 butir pil dobel L dan 78 pil alganax dan alprazolam dari 22 perkara. Ganja seberat 5,54 gram dari 1 perkara.
Sebanyak 459 lebih minuman beralkohol dari 17 perkara, dan BB tindak kejahatan umum sebanyak 27 perkara.
Pemusnahan BB dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara diblender dengan air, pil dobel L, alprazolam dan alganax dimusnahkan dengan direndam dalam air dan dibuang ke selokan.
Minuman keras dimusnahkan dengan di buang ke selokan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
“Bulan November atau Desember kita lakukan pemusnahan lagi,” tugas Achmad.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto