Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung musnahkan ribuan barang bukti kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (2/3/22).
Barang bukti ini berupa ribuan bungkus obat keras berbahaya, termasuk obat kuat. Barang bukti lainya adalah ribuan botol minuman keras berbagai merk, narkotika jenis sabu, ganja dan pil dobel L.
Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiarto selepas pemusnahan mengatakan, hal ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut.
Narkotika jenis sabu dimusnahakan dengan cara diblender dengan dicampur air. Sedangkan minuman keras dengan cara digilas menggunakan alat berat, dan obat keras berbahaya lainnya dengan cara dibakar. Minuman keras didominasi dengan bir dan arak Bali.
“Ini barang bukti 50 kasus dari akhir tahun 2021 hingga 2022. Awal yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Mujiarto pada awak media.
Pemusnahan BB ini disaksikan oleh perwakilan Polres Tulungagung, BNNK Tulungagung, Pemerintah Kecamatan Kedungwaru dan ormas.
Ada 170 an jenis barang bukti yang dimusnahkan. Pemusnahan ini juga disebabkan penuhnya ruang barang bukti milik Kejaksaan Negeri.
“Nilainya sekitar 400-500 juta rupiah,” jelasnya.
Selain dimusnahkan, sebagian barang bukti akan dilelang. Lelang diperuntukan untuk barang bukti berupa kendaraan bermotor dan tanah.
“Seperti truk pengangkut kayu ilegal,” jelasnya.
Namun, untuk pengajuan lelang menunggu ijin dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Barang bukti yang dilelang biasanya berasal dari kasus korupsi. Dirinya memastikan, tahun ini akan ada barang yang dilelang.
“Dalam setahun sebanyak 2 kali lelang,” terangnya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari minuman keras sebanyak 1.953 botol.
Obat keras dan berbahaya sebanyak 2.382 bungkus, 192,521 gram sabu dari 22 perkara.
46.080 butir dobel L dari 15 perkara, 2 poket ganja seberat 0,777 gram dan 197 item tindak pidana perjudian dan penggelapan.
Penulis: Pramono