Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Tulungagung mengembalikan berkas tersangka pembunuhan pasangan suami istri asal Kecamatan Ngantru. Berkas tersangka atas nama Edi Purnomo alias Edi Glowoh dikembalikan lantaran dianggap kurang lengkap atau dinyatakan P19, RABU (13/9/1023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti saat dikonfirmasi membenarkan pengembalian berkas tersebut.
“Kita keluarkan P19 lalu P18 (perbaikan),” jelasnya, Rabu (13/9/2023).
Pihaknya berdalih ada beberapa pasal yang perlu ditambah dalam berkas tersebut.
Meski demikian, pihaknya enggan memaparkan kekurangan dalam berkas tersebut.
“Proses hukum kan masih berjalan, kita menangani kasus ini secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Disinggung tambahan saksi dan bukti dalam kasus pembunuhan ini? Amri katakan tidak ada bukti maupun tambahan saksi.
Namun dirinya jelaskan ada beberapa hal yang perlu digali lebih untuk penguatan bukti dipersidangan.
“Itu yang kita harapkan ada penguatan untuk pembuktian di persidangan,” kata Amri.
Pihaknya berharap penyidik bisa memenuhi petunjuk dari Kejaksaan Negeri. Sehingga bisa secepatnya dilakukan penuntutan persidangan.
Sebelumnya, pasangan suami istri Tri Suharno dan Ning Rahayu asal Desa/Kecamatan Ngantru Kabupaten Tulungagung menjadi korban pembunuhan pada, Rabu (28/6/23) lalu.
Korban ditemukan pertama kali oleh anaknya pada, Kamis (29/6/23) dibuang karaoke keluarga.
Keduanya ditemukan tewas bersimbah darah dengan posisi kaki tangan terikat serta mulut disumpal kain dan lakban.
Keluarga korban sempat meminta bantuan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, lantaran menemukan kejanggalan dalam pembunuhan tersebut.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto