Kediri, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri Kota Kediri melaksanakan kegiatan barang bukti hasil tindak pidana. Giat pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dihalaman belakang kantor Kejaksaan di jalan Jaksa Agung Suprapto Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
Sejumlah tamu undangan terlihat hadir diantaranya Wakil Ketua Pengadilan Negri Kediri, Wakapolres Kediri Kota, BNN Kota Kediri serta Dinas Kesehatan Kota Kediri. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dirusak menggunakan benda tajam serta disiram air.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Narkotika 50,58 gram Shabu dan seperangkat alat hisap, obat keras 70.357 butir pil dobel L ,46 butir pil Extacy warna kuning , 10 butir pil jenis inex, 11 pil rikloma serta satu paket plastik 3,5 butir pil aprazolam. Barang elektronik 8 unit handphone dan 37 sak pupuk masing masing berukuran 50 kilogram dan lain sebaginya.
Ditemui usai melaksanakan giat pemusnahan, Kajari Kota Kediri Novika Muzairah R mengatakan giat seperti ini sudah tiga kali dilakukan.Menurutnya semua alat bukti ini memang harus dimusnahkan karena status perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap.
“Jadi hari ini yang kita musnahkan ada 3 barang bukti. Dari 26 perkara mulai dari periode 13 Juli 2023 hingga 25 September 2023. Ada pun barang bukti yang kita musnahkan Narkotika jenis Shabu senilai kurang lebih Rp 50 juta, Obat keras serta pupuk ,” bebernya Selasa 26 September 2023.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk barang bukti 37 sak pupuk berukuran berat masing masing 50 kilogram yang dimusnahkan karena tidak mengantongi atau memiliki ijin edar.
” Tidak memiliki ijin edar,harganya dibawah standart patokan dari pemerintah jadi dimusnahkan,” tandasnya.
Reporter : Tim Klik DAERAH/Jn
Editor : Edi Susanto