Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan sebanyak 298.452 batang rokok ilegal hasil sitaan dari satu perkara tindak pidana cukai yang telah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kejari Tulungagung pada Selasa (22/7/2025), dipimpin langsung oleh Kepala Kejari, Tri Sutrisno.
Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pejabat Kejari Tulungagung, termasuk Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Tinik Purnawati, serta para kepala seksi dan kepala sub bagian pembinaan lainnya.
Pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 315/PID.SUS/2025/PT SBY tanggal 27 Februari 2025, serta Surat Perintah Kepala Kejari Nomor Sprint-1077/M.5.29/BPApm.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejari dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.
“Pemusnahan ini bukan hanya menjalankan putusan pengadilan, tapi juga langkah nyata Kejari Tulungagung untuk melindungi keuangan negara dari potensi kerugian akibat rokok ilegal yang tidak membayar cukai,” ujar Amri, Selasa (22/7/2025).
Ia menambahkan, jumlah rokok ilegal yang disita membuktikan bahwa peredaran barang tanpa cukai masih cukup marak di masyarakat. Kejari akan terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran barang ilegal, serta mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk yang tidak resmi.
“Produk ilegal selain merugikan negara, juga belum tentu aman dan terjamin kualitasnya. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan,” tegasnya.
Barang bukti tersebut disita dari tangan terpidana Jainodin bin Markaban, yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tulungagung pada 27 Februari 2025. Ia dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp471 juta, subsider 5 bulan kurungan.
Terpidana diamankan oleh petugas pada Agustus 2024, dan seluruh barang bukti disita untuk dimusnahkan.
Pemusnahan ini juga dilakukan untuk mengurangi beban penyimpanan di gudang barang bukti Kejari, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Reporter: Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Kejari Tulungagung Bakar Hampir 300 Ribu Batang Rokok Ilegal, Rugikan Negara Ratusan Juta Rupiah
