Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi melimpahkan dua perkara tindak pidana korupsi ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Pelimpahan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, setelah proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan, dua perkara tersebut masing-masing terkait dugaan korupsi di sektor pelayanan kesehatan dan pengelolaan keuangan desa.
Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penerimaan pembayaran biaya perawatan pasien pengguna Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Rumah Sakit dr. Iskak, Kabupaten Tulungagung, yang terjadi pada periode 2022 hingga 2024.
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka berinisial Y dan R. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Tangung pada tahun anggaran 2017 hingga 2019, dengan dua tersangka berinisial S dan J.
“Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal primer dan subsidier sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” jelas Amri.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, seluruh tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 5 Januari hingga 25 Januari 2026, guna kepentingan proses penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyusun surat dakwaan untuk masing-masing perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya dan dilanjutkan ke tahap persidangan.
“Mungkin itu sementara yang dapat kami sampaikan,” pungkas Amri Rahmanto Sayekti.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Kejari Tulungagung Limpahkan Dua Kasus Korupsi ke Pengadilan Tipikor Surabaya





