Kejari Tulungagung Musnahkan 1 Kontainer Pil Dobel L dan Barang Bukti 181 Perkara Hukum

oleh
Foto : Pemusnahan 1 kontainer bok pil dobel L di halaman Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung memusnahkan 1 kontainer pil dobel L. Selain pil dobel L, juga memusnahkan barang bukti dari 181 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (14/11/2024).

Pemusnahan pil double L dilakukan di halaman Kantor Kejari Tulungagung. Sesuai dengan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Nomor: Sprint-1217/M.5.29/Kpa.5/11/2024 tertanggal 12 November 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Tri Sutrisno, menyampaikan dalam pemusnahan barang bukti itu paling banyak dari pil dobel L yang mencapai lebih dari setengah juta butir. Saking banyaknya, pil dobel itu mencapai 1 kotak kontainer plastik ukuran besar.

“Pil double L dari 42 perkara dengan jumlah 635.361 butir,” jelas Kajari.

Pil dobel L dimusnahkan dengan cara direndam menggunakan air yang dicampur cairan pembersih lantai, sehingga tidak bisa lagi digunakan.

Selain pil dobel L, turut dimusnahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari 89 perkara dengan total berat 345,302 gram. Sabu dimusnahkan dengan diblender dengan dicampur air dan cairan pembersih lantai.

Pihaknya juga memusnahkan ganja dengan berat 244,28 gram dari 1 perkara, minuman beralkohol sebanyak 625 botol dari 10 perkara, obat psikotropika jenis Alganax-0,5 sebanyak 315 butir dari 1 perkara, dan berbagai barang bukti lain dari tindak pidana umum lainnya, seperti handphone, pakaian, alat-alat narkotika, dan senjata tajam, dari 38 perkara.

barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana umum, termasuk narkotika, kesehatan, dan perlindungan konsumen.

“Barang bukti ini merupakan hasil dari berbagai tindak pidana yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tulungagung dan telah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Ditanya apakah ada barang bukti berupa benda berharga yang dilelang? Tri dengan tegas menampiknya.

“Pemusnahan ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa barang bukti yang berbahaya tidak disalahgunakan atau beredar kembali di masyarakat,” pungkas Tri Sutrisno.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.