Tulungagung, Klik DAERAH – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Informasi ini disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pada Selasa (26/8/2025).
Menurut Amri, dugaan penyalahgunaan dana SKTM tersebut terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024. Dana yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat kurang mampu, justru tidak disetorkan ke kas rumah sakit oleh pihak pengelola.
“Modus yang kami temukan, dana SKTM tidak disetorkan ke kas rumah sakit sehingga menimbulkan kerugian negara,” ujarnya.
Hingga kini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan penghitungan resmi terhadap kerugian negara. Namun, hasil perhitungan sementara menunjukkan angka kerugian sudah masuk kategori miliaran rupiah.
“Kerugian negara masih dihitung BPK, tetapi indikasi awal nilainya sudah miliaran,” tambah Amri.
Dalam proses penyidikan, Kejari Tulungagung telah memeriksa sejumlah pegawai RSUD dr. Iskak. Beberapa dokumen administrasi juga sudah diamankan sebagai barang bukti. Meski begitu, Kejari belum mengumumkan identitas pihak yang diduga terlibat.
“Nama terduga pelaku sudah ada, tetapi belum bisa kami sampaikan karena masih dalam proses penyidikan,” jelas Amri.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat dana SKTM merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung layanan kesehatan masyarakat miskin. Melalui program ini, pasien yang memiliki surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa/kelurahan bisa mendapatkan keringanan biaya berobat di RSUD dr. Iskak.
Bocornya dana SKTM dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Sejumlah kalangan menilai, jika benar terjadi, praktik tersebut sama saja merampas hak warga kurang mampu untuk memperoleh layanan kesehatan yang layak.
Menanggapi hal tersebut, Kejari Tulungagung menegaskan akan menuntaskan kasus ini tanpa pandang bulu. Kejaksaan juga memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan.
“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan masyarakat kecil. Proses hukum akan berjalan sesuai aturan,” tegas Amri.
Sementara itu, pihak manajemen RSUD dr. Iskak hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut. Publik kini menanti langkah lanjutan Kejari Tulungagung, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
Kejari Tulungagung Selidiki Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana SKTM RSUD dr. Iskak
