Kejari Tulungagung Tetapkan Direktur Kia Graha Tersangka Korupsi PUPR Tahun 2018

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Direktur PT. Kia Graha, AK ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi proyek proyek pelebaran 4 ruas jalan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) Kabupaten Tulungagung, tahun anggaran 2018.

Penetapan ini dilakukan setelah AK menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tulungagung pada, Rabu (9/2/22) kemarin.

AK merupakan warga Desa/ Kecamatan Kauman, Tulungagung. Diketahui, PT yang dipimpinnya merupakan pelaksana 4 proyek pelebaran jalan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung melalui Kasi Intel, Agung Tri Radityo menjelaskan, AK dicecar sekitar 30 pertanyaan, sebelum akhirnya ditetapkan tersangka.

“Pemeriksaan terhadap AK dimulai sekitar pukul 13.00 hingga pukul 20.00 WIB,” jelas Agung, Kamis (10/2/22).

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap AK kemarin merupakan pemanggilan ke 3. AK sempat mangkir dari 2 panggilan sebelumnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AK tak ditahan. Pihaknya berdalih AK bersikap kooperatif selama pemeriksaan.

“Yang bersangkutan kooperatif, dan perintah pimpinan sesuai arahnya tersangka tidak kita tahan,” terangnya.

Disinggung pertimbangan penyidik menetapkan AK sebagai tersangka, Agung menjelaskan ada 2 alat bukti yang menyatakan perbuatan AK sudah memenuhi unsur menyalahi tindak pidana korupsi.
“Baik pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Tipikor,” ungkapnya.

Selama pemeriksaan, AK didampingi oleh kuasa hukum, lantaran ancaman hukumannya lebih dari 5 tahun.

Untuk kasus ini, pihaknya telah memeriksa 25 saksi dan 3 saksi ahli. Salah satu saksi ahli dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan), yang menemukan kelebihan bayar sebesar 2,4 milyar rupiah.

Temuan ini lebih besar dari temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI. Jumlah kerugian itu dari 4 ruas jalan yang dikerjakan oleh AK.

Ruas jalan itu antara lain ruas Jeli-Picisan, Sendang-Penampihan, Boyolangu-Campurdarat dan Tenggong-Purwodadi.

Sebenarnya, penyedia diberi waktu untuk membayar kelebihan bayar selama 60 hari, namun tidak dilakukan. Sehingga dianggap sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

Dari 4 ruas jalan itu, kerugian negara di 3 ruas jalan sudah dikembalikan sebagian sebesar 361 juta dari ruas jalan Jeli-Picisan, 711 juta rupiah dari ruas jalan Sendang-Penampihan. 196,8 juta rupiah dari ruas jalan Tenggong-Purwodadi.

Pengembalian kerugian negara pembangunan ruas jalan ini dilakukan pada bulan Maret, Juli dan Desember 2021.

Kerugian yang belum dikembalikan adalah pembangunan ruas jalan Boyolangu-Campurdarat sebesar 340 juta rupiah.

“Dari 2,4 milyar itu baru dikembalikan sekitar 1,7 milyar rupiah,” terang Agung.

Pihaknya mengisyaratkan, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam proyek ini. Langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi pemberkasan, agar kasus ini bisa segera disidangkan.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.