Kediri, KLIK DAERAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil membekuk komplotan pencopet spesialis Mall. Keempat pelaku tersebut menjalankan aksinya di lintas kota dan Provinsi. Para pelaku ditangkap di wilayah Surabaya.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, bahwa para tersangka berinisial NI (50), D (60), M (49), dan SS (32). Mereka diketahui telah melakukan aksi pencopetan di berbagai kota, mulai dari Solo, Yogyakarta, hingga Surabaya.
“Setelah beraksi di Solo, mereka bergeser ke Yogyakarta dan kemudian kembali ke Surabaya, tempat mereka akhirnya berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto, Kamis (12/6/2025).
Modus operandi komplotan ini cukup terorganisir. Dua pelaku, NI dan D, berperan mengapit korban dari sisi kanan dan kiri untuk memudahkan pencopetan. Keempat pelaku kemudian ditahan sehari setelah penangkapan, yakni pada 11 Juni 2025.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Sebagai barang bukti, polisi menyita pakaian yang digunakan saat melakukan aksi, termasuk tas, kaos panjang, kemeja panjang, celana, serta cokelat.
Pihak kepolisian kini tengah melengkapi berkas perkara dan telah berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk mempercepat proses pelimpahan kasus ke tahap berikutnya.(sw)