Kepala Desa Jarakan Menolak Audit Eksternal oleh LSM KPK Nasional, Diduga Ada Indikasi Pemerasan serta Catut Institusi Polri dan Kejaksaan

oleh
Foto: Anggota LSM KPK Nasional.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kepala Desa Jarakan, Kecamatan Gondang, Suad Bagio, dengan tegas menolak audit eksternal yang akan dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Nasional terhadap tiga desa di Kecamatan Gondang, yaitu Desa Notorejo, Bolorejo, dan Bendungan, Jumat (6/9/2024).

Menurut Suad, audit yang dilakukan oleh lembaga ini tidak sah karena LSM KPK Nasional bukan lembaga resmi yang berwenang untuk melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan desa.

Suad menambahkan, ada indikasi kuat bahwa pihak LSM tersebut melakukan upaya pemerasan terhadap kepala desa yang menolak audit.

“Kami mendapatkan informasi bahwa jika kepala desa menolak audit ini, ada tekanan berupa ancaman untuk memperbesar masalah dalam pengelolaan keuangan desa,”

“Mereka meminta sejumlah uang untuk akomodasi dan konsumsi tim auditor dengan dalih membantu meringankan proses audit. Yang jelas merupakan bentuk pemerasan,” ujar Suad.

Suad menambahkan, dari informasi yang diterimanya, untuk memuluskan aksinya, LSM tersebut mencatut lembaga Polda Jatim dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sehingga Kepala Desa yang ketakutan akan mentransfer sejumlah uang ke oknum LSM tersebut.

Dirinya memperkirakan selain ke 3 desa diatas, banyak desa yang sudah setor ke oknum LSM tersebut.

Ia mengungkapkan kekhawatirannya bahwa tindakan seperti ini akan berdampak buruk bagi kepala desa yang sebenarnya sudah menjalankan tugas sesuai aturan.

“Ini bukan hanya merugikan secara reputasi, tetapi juga secara finansial, karena ada tekanan untuk memberikan uang agar audit tersebut tidak dipermasalahkan lebih lanjut,” lanjutnya.

Suad berharap pihak berwenang segera turun tangan dan menindak tegas oknum yang memanfaatkan nama lembaga untuk mencari keuntungan pribadi.

“Kami mendesak agar audit tetap dilakukan oleh lembaga resmi seperti BPK (Badan pemeriksa keuangan) atau Inspektorat, yang memiliki wewenang dan kapabilitas untuk mengawasi keuangan desa secara profesional,” tutupnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.