Tulungagung, Klik DAERAH – Polres Tulungagung mengamankan 3 pelajar SMK dan 2 orang dewasa dalam kerusuhan di Desa Suruhan Kidul Kecamatan Bandung Kabupaten Tulungagung yang terjadi pada 24 Januari 2024 lalu, (Kamis 1/2/2024).
2 pelajar itu berasal dari SMK Muhammadiyah Watulimo Kabupaten Trenggalek yaitu EOR (19) dan IMP (17) serta 1 pelajar dari SMK 1 Pagerwojo Kabupaten Tulungagung berinisial IA (18).
Sedang 2 orang dewasa berasal dari Desa Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung berinisial GP (25) dan TK (19).
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, ke 5 tersangka mempunyai peran dalam penganiayaan saat kerusuhan antar warga perguruan silat terjadi.
Tersangka GP dan TK selain menganiaya korban juga mengambil barang berharga milik korban.
Sehingga dikenakan pasal penganiayaan dan pencurian dengan kekerasan.
“Keduanya selain menganiaya juga mengambil HP milik korban,” jelas Kapolres.
Para tersangka menjalani proses hukum dan ditahan di Polres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut. Terkecuali tersangka IMP yang masih berstatus anak-anak.
Meski demikian, IMP tetap menjalani proses hukum sampai jenjang Kejaksaan.
Disinggung alasan timbulnya kerusuhan, Kapolres jelaskan akibat fanatisme kelompok atau dalam hal ini perguruan silat.
“Para pelaku saat berpapasan dengan kelompok lainnya melihat ada stiker dari kelompok lainnya, sehingga membuat para pelaku emosi. Kemudian para pelaku melakukan penganiayaan secara bersama-sama serta mengambil barang-barang milik korban berupa 1 buah hp,” jelasnya.
Kapolres menyayangkan kejadian pengeroyokan tersebut, apalagi melibatkan anak-anak dan pelajar.
Menurutnya, kejadian tersebut bisa dicegah dengan keterlibatan semua unsur, termasuk organisasi, orang tua, dan pengajar di sekolah.
“Ini bukan hanya menjadi tanggungjawab kepolisian atau lembaga negara, tapi semuanya harus bertanggungjawab,” katanya.
Dirinya melanjutkan, konflik yang terjadi antar warga perguruan silat bisa menyebabkan perpecahan. Maka dari itu, semua harus duduk bersama memecahkan permasalahan ini mulai dari sekarang.
Ditanya potensi gangguan pada pemilu akibat gesekan antar warga perguruan silat? Kapolres pastikan pemilu tidak akan terganggu dengan gesekan yang terjadi.
Meski demikian pihaknya akan tetap melakukan antisipasi, terutama di wilayah yang rawan dan wilayah perbatasan dengan kabupaten lain.
“Kami pastikan pemilu akan berjalan dengan aman,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, ke 5 pelaku dijerat dengan pasal 170 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun.
Khusus untuk 2 pelaku yang melakukan pencurian, dikenakan pasal tambahan pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman 9 tahun penjara.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto