Tulungagung, Klik DAERAH – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di RSUD dr. Iskak Tulungagung yang tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung mendapat tanggapan dari pihak konsultan hukum non-medis rumah sakit, Kamis (4/9/2025).
Konsultan hukum RSUD dr. Iskak, Muchamad Ilham Tantowi, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya berpijak pada prinsip objektivitas dalam menyikapi proses hukum tersebut. Menurutnya, apabila penyidik menemukan unsur tindak pidana korupsi yang terpenuhi, maka penegakan hukum harus dijalankan tanpa pandang bulu.
“Hukum itu bersifat objektif. Jika bukti tindak pidana sesuai pasal 184 KUHAP terpenuhi, maka harus diproses. Saya sebagai konsultan hukum RSUD dr. Iskak menjaga institusinya, bukan individu-individu yang melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ilham, Kamis (4/9/2025).
Ia juga meyakini Kejari Tulungagung sudah mengantongi sejumlah bukti dan nama terkait dugaan penyimpangan dana SKTM tersebut. Karena itu, ia percaya aparat penegak hukum akan profesional dan tidak pilih kasih dalam mengusut perkara ini.
Tanggung Jawab Institusi dan Individu
Terkait pertanyaan apakah RSUD dr. Iskak sebagai institusi memiliki tanggung jawab pidana, Ilham menegaskan bahwa tindak pidana adalah tanggung jawab pribadi pelaku, bukan lembaga. Namun demikian, kasus ini diyakini akan menjadi evaluasi serius bagi manajemen rumah sakit dalam sistem rekrutmen pejabat yang memegang kewenangan vital.
“Secara pidana, tanggung jawab itu melekat pada individu, bukan institusi. Tetapi bagi manajemen rumah sakit, kasus ini tentu akan menjadi evaluasi agar ke depan lebih selektif dalam menempatkan orang-orang di posisi strategis,” jelasnya.
Ilham mengungkapkan bahwa pihaknya baru menandatangani kerja sama dengan RSUD dr. Iskak sejak 29 April 2025, sehingga tidak mengetahui detail pola rekrutmen sebelum periode tersebut. Namun ia menekankan bahwa ke depan seleksi harus lebih ketat dengan memperhatikan kredibilitas, integritas, dan etika calon pejabat.
Soal Persepsi Publik
Disinggung mengenai adanya simpang siur publik terkait mekanisme SKTM, Ilham menilai secara prosedural mekanisme yang berlaku sudah tepat. Menurutnya, persoalan muncul akibat oknum yang menyalahgunakan kewenangan, bukan karena kesalahan prosedur.
“Saya yakin prosedur SKTM sudah benar. Hanya saja mungkin ada oknum yang melampaui batas kewenangan. Itu pun masih menunggu pembuktian di pengadilan. Jadi jangan buru-buru menghakimi sebelum ada putusan hukum tetap,” pungkasnya.
Kasus dugaan korupsi SKTM di RSUD dr. Iskak kini terus bergulir. Kejaksaan Negeri Tulungagung memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan menegaskan tidak akan ada perlakuan istimewa terhadap pihak manapun yang terbukti terlibat.
Reporter : Agus DMT
Editor : Edi Susanto
Konsultan Hukum RSUD dr. Iskak: Penegakan Hukum Dugaan Korupsi SKTM Harus Objektif
