Tulungagung, Klik DAERAH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi atas perkara dugaan suap pengerjaan proyek di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung, Selasa (1/3/22).
Saksi yang diperiksa diantaranya Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim. Pemeriksaan dilakukan di kantor Mapolres Tulungagung.
Dilansir dari berbagai media, PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, ada 4 saksi lainya yang diperiksa.
Saksi-saksi itu antara lain Sutrisno, pensiunan PNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung), Sukarji, pensiunan PNS (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018), Sandra, swasta, dan Agus Budiarto, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Hari ini pemeriksaan saksi TPK (Tindak pidana korupsi) terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung,” kata Ali Fikri.
KPK, sebenarnya sudah melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung. Bahkan sudah menetapkan tersangka, namun belum ungkapkan nama tersangka tersebut.
Sementara itu, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto membenarkan adanya pemeriksaan di kantornya.
“Kita hanya dimintai bantuan untuk menyediakan tempat pemeriksaan,” jelas Kapolres.
Menurut Kapolres, surat permohonan tempat pemeriksaan itu disampaikan oleh KPK pada Senin (28/2/22) kemarin via surat.
“Sekali lagi kita hanya dimintai bantuan tempat, untuk siapa dan materi pemeriksaan kita tidak tahu,” tegas Kapolres.
Adib Makarim yang bertemu awak media di Mapolres Tulungagung enggan berkomentar.
Politisi dari PKB itu enggan menjawab pertanyaan dari awak media dan berlalu pergi.
KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung SM dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta.
Penulis: Pramono