KPU Tulungagung Pecat Anggota PPK Boyolangu, Terindikasi Geser Suara

oleh
Foto : Sidang kode etik terhadap anggota PPK Boyolangu.

Tulungagung, Klik DAERAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung memecat anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Boyolangu. PPK bernama M. Hasan Maskur tersebut terindikasi melakukan pergeseran suara dalam pemilu 14 Februari 2024 lalu, Kamis (7/3/2024).

Ketua Majelis Hakim kode etik, Agus Syafei mengatakan putusan itu merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan internal yang dilakukan saat penghitung manual KPU Tulungagung pada 17-24 Februari lalu.

“Karena ada gugatan dari salah satu peserta pemilu, jadi kita lakukan klarifikasi pada PPK Boyolangu,”jelas Agus, Kamis (7/3/24).

Menurut Agus, pada pemeriksaan ditemukan fakta hukum ter periksa mengaku telah melakukan pergeseran suara.

Dari pemeriksaan itu, diketahui bahwa terperiksa M. Hasan Maskur mengakui telah melakukan pergeseran 187 suara partai ke salah satu calon anggota legislatif.

“Jadi, atas banyak pertimbangan, atas nama divisi tekhnis, PPK Boyolangu sesuai aturan KPU,” ujarnya.

Atas pelanggaran tersebut, M. Hasan Maskur diberhentikan dari jabatannya sebagai PPK Boyolangu.

Disinggung apakah kasus ini akan dibawa ke ranah pidana, Agus jelaskan akan berkoordinasi dengan Gakumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Penillu Kabupaten Tulungagung.

“Akan kita pleno kan dulu,” kata Agus.

Atas keputusan itu pihaknya merehabilitasi 4 anggota KPU lainnya, lantaran tidak terbukti melakukan pergeseran tersebut.

Agus melanjutkan, terperiksa mengaku melakukan pergeseran itu sendiri, meski fakta sidang terperiksa mengaku diajak oleh anggota Panitia Pengawasan Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Boyolangu berinisial BE dan Panwascam Kecamatan Kota berinisial BA. BE diketahui merupakan salah satu kandidat Komisioner KPU Tulungagung.

Sementara itu M. Hasan Maskur mengaku menyesal atas tindakannya itu. Dirinya katakan diminta oleh BE dan BA untuk menggeser suara partai pada salah satu caleg dengan iming-iming imbalan.

“Satu suara diberi imbalan Rp. 100 ribu,” kata Hasan.

Meski demikian Hasan katakan dirinya hanya menerima Rp. 8 juta dari 187 suara yang dipindah.

“Hanya menerima 8 juta rupiah,” pungkasnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Responses (2)

  1. I’ve been browsing online more than three hours
    today, yet I never found any interesting article like yours.
    It is pretty worth enough for me. In my view, if all web owners and bloggers made good content as you did, the web will be a lot
    more useful than ever before.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.