KPU Tulungagung Targetkan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Selesai dalam Waktu 10 Hari

oleh
Foto : Pekerja sedang melipat surat suara untuk Pemilu 2024.

Tulungagung, Klik DAERAH – KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Tulungagung memulai melakukan penyortiran serta pelipatan surat suara untuk Pemilu (pemilihan umum) 2024 pada, Selasa (9/1/2024). Sortir dan pelipatan surat suara ditargetkan selesai dalam 10 hari kedepan.

Ketua Komisioner KPU Tulungagung, Susanah menjelaskan, sortir dan pelipatan dilakukan oleh 70 pekerja harian lepas. Mereka berasal dari Sidoarjo dan sudah terbiasa melakukan sortir dan pelipatan surat suara.

Dalam sehari, satu pekerja diperkirakan mampu melakukan sortir dan pelipatan hingga 3 ribu surat suara.

“Untuk satu surat suara upahnya Rp. 210” jelasnya.

Disinggung apakah 70 pekerja itu mampu menyelesaikan sortir dan pelipatan dalam 10 hari ke depan? Susanah katakan akan melakukan evaluasi tiap hari.

Jika dirasa mereka tidak mampu menyelesaikan sortir dan pelipatan tepat waktu, maka pihaknya berencana menambah jumlah pekerja.

“Awalnya kita rencanakan 90 orang, tapi yang ada 70 orang pekerja,” terangnya.

Para pekerja merupakan pekerja musiman sortir dan pelipatan surat suara. Mereka dikoordinir oleh koordinator dari Sidoarjo.

Para pekerja ini dianggap sudah lihai dalam melakukan sortir dan pelipatan surat suara. Mereka akan bekerja selama 24 jam dalam sehari.

Dalam sortir ini baru 3 jenis surat suara dari 5 surat suara yang seharusnya disortir dan dilipat.

3 surat suara yang sudah ada adalah surat suara untuk DPRD Kabupaten, DPR RI dan DPD. Sedang surat suara untuk DPR Provinsi dan Pilpres belum datang.

Surat suara yang siap di sortir dan dilipat antara lain surat suara Pemilu DPR RI sebanyak 877.612 lembar, surat suara Pemilu DPD RI sebanyak 877.612 lembar dan surat suara  DPRD Kabupaten Tulungagung sebanyak 877.612 surat suara.

“Untuk (surat suara) Pilpres diperkirakan tiba pada 12 Januari mendatang,” tutur wanita berjilbab tersebut.

Dirinya melanjutkan, sortir akan memisahkan antara surat suara rusak dan tidak. Surat suara rusak jika salah cetak, robek, berlubang dan warna tidak sesuai. Surat suara yang rusak akan dipisahkan dan dilaporkan ke KPU RI.

“Nanti tindak lanjutnya dari KPU RI,” ujarnya.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edie Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.