Kucing Dicekoki Ciu, Pelaku Divonis 3 Bulan Penjara

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Masih ingat dengan video kucing yang dicekoki minuman beralkohol jenis ciu? Kasus ini memantik tanggapan dari masyarakat.

Masyarakat dibuat gaduh dengan video kucing dicekoki ciu oleh seorang pemuda pada 18 Oktober 2019 lalu.

Video tersebut diunggah pada insta story pelaku @azzam_cancel.

Pelaku sempat berdalih ciu yang diberikan merupakan air kelapa, yang bertujuan untuk menyelamatkan kucing dari keracunan.

Pelaku AZI (24) warga Dusun Krajan, Desa Dukuh Kecamatan Gondang pun sudah divonis bersalah oleh Majelis Hakim pada sidang secara online yang digelar pada Jum’at (11/2/22) pukul 09.00 WIB.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo saat dikonfirmasi membenarkan vonis yang dijatuhkan pada AZI.

“Sudah divonis hukuman kurungan selama 3 bulan potong masa tahanan,” jelas Agung, Jum’at (11/2/22).

Vonis yang dijatuhkan pada AZI lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 5 bulan penjara.

AZI dijerat dengan pasal 14 ayat 1 UU nomor 1 tahun 1946, tentang peraturan hukum pidana, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, masih muda dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” terang Agung.

Sedang hal yang memberatkan, perbuatannya telah membuat gaduh masyarakat.

Meski divonis 3 bulan penjara, AZI akan menjalani hukumannya selama 25 hari kedepan.

Pasalnya, AZI sudah menjalani penahanan sejak 9 Desember 2021 lalu, atau sudah 65 hari.

“Atas putusan itu pelaku menerima, sedang JPU masih pikir-pikir,” ungkapnya.

Sementara itu, Animal Defender, sebagai pihak yang getol mengawal kasus ini ungkapkan kekecewaanya terhadap tuntutan kasus ini.

Menurutnya, tuntutan JPU dianggap belum memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

“Hanya (Dituntut) 5 bulan dari ancaman 2 tahun,” terang ketua Animal Defender, Doni Herdaru selepas sidang vonis AZI.

Doni menganggap, vonis ini menggelikan. Vonis ini dianggap hukumannya terlalu ringan.

Sebagai perbandingan kasus penganiyaan hewan di Medan, pelaku divonis 2 tahun 6 bulan penjara.

Meski demikian, pihaknya mengapresiasi penegakan hukum penganiayaan hewan di Tulungagung.

“Apa yang dicapai Tulungagung saat ini bagi saya monumental, karena menjadi salah satu daerah yang menegakan hukum bagi hewan yang mengalami penyiksaan,” terangnya.

Penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.