Tulungagung, Klik DAERAH – Lapas Klas IIB Tulungagung menerima satu napiter (nara pudana terorisme) berinisial W (36), dari Rutan Kelas I Depok pada, Rabu (6/12/2023) sore.
W, diketahui merupakan jaringan JAD (Jaringan Ansharut Daulah) Makasar Sulawesi Selatan.
Pemindahan W dibantu oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Anti Teror, dan Polres Tulungagung.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Raden Budiman Kusumah mengatakan, sebelum dipindahkan ke Lapas Klas IIB Tulungagung, W sudah menjalani masa hukuman di Rutan Klas I Depok sejak 2021 lalu.
W divonis menjalani hukuman selama 3 tahun penjara. Di Lapas Tulungagung, W melanjutkan masa hukuman kurang lebih 5 bulan kurungan lagi.
“Jadi di Lapas Klas IIB Tulungagung menjalani masa hukuman sekitar 5 bulan saja sebelum dinyatakan bebas murni,” Jelas Kalapas Tulungagung Raden Budiman, Kamis (7/12/2023).
W diperkirakan akan bebas murni pada bulan April 2024 mendatang.
Setelah dipindahkan ke Tulungagung, W menjalani masa adaptasi selama 1 minggu. Selama proses adaptasi, W menempati sel khusus dan dipisah dengan warga binaan lainnya.
Selama masa orientasi, W tidak boleh dijenguk, W juga tidak boleh berinteraksi dengan warga binaan lain.
“Untuk sementara kita pisahkan dulu untuk masa orientasi,” ujarnya.
Budiman melanjutkan, setelah menjalani masa orientasi, W akan ditempatkan di sel khusus terpisah dengan warga binaan lain.
W akan didampingi oleh petugas pamong yang akan membimbingnya mengakui NKRI.
Menurut informasi yang diterima oleh Budiman, W sudah mengakui NKRI. Namun, pihaknya masih menunggu berkas pengakuan NKRI bapak 3 anak tersebut dari Lapas Klas I Depok, tempat W menjalani hukuman sebelum ke Tulungagung.
Ditanya keterlibatan W dalam jaringan JAD? Budiman katakan, menurut informasi yang didapat, W hanya simpatisan dan jamaah JAD.
“Kalau informasi yang saya terima hanya terlibat dalam jamaah JAD saja, untuk keterlibatan yang lain pihaknya belum bisa menjelaskan,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto
.