Bawaslu Tulungagung: Ciptakan Kampanye yang Elegant

oleh
Foto : Nurul Muhtadin, Komisioner Bawaslu Tulungagung Div. Pencegahan dan Parmas.

Tulungagung, Klik DAERAH – Dalam pelaksanaan kampanye Pilgub, Pilkada dan Walkot tahun 2024, ada beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh warga masyarakat sesuai UUD Republik Indonesia tahun 1945.

Ketua Bawaslu Tulungagung, Pungki Dwi Puspito melalui Komisioner Pencegahan dan Parmas, Nurul Muhtadin mengatakan,  dalam kampanye dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, Calon Wakil Walikota, dan/atau Partai Politik,” ucap Nurul Muhtadin, Rabu (9/10/2024).

Selain itu, kata Nurul Muhtadin, kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat atau partai politik.

Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum, mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.

Merusak atau menghilangkan alat peraga Kampanye. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan pemerintah daerah. Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau dengan kendaraan di jalan raya atau melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun yang tidak boleh terlibat dalam masa kampanye adalah, Pejabat Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.

Dan juga Aparatur Sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pejabat negara lainnya, serta pejabat daerah dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan.

Seperti,  menjalani cuti di luar tanggungan Negara, bagi Gubernur dan Wakil Gubernur diberikan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden, dan bagi Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri.

Dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya, ketentuan pidana dalam kampanye pemilihan pasal 187a.

Adapun hal yang harus diperhatikan pada masa kampanya adalah saring sebelum sharing, jagan percaya berita hoax, selalu cari berita dari sumber terpercaya, pahami visi misinya, ikuti kampanyenya, termasuk juga debat, (Adu gagasan para paslon).

“Jangan gunakan politisasi SARA dan ujaran kebencian, hal tersebut dapat pidana pasal 187 (2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf a, huruf  b, huruf c, huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp.600.000.00 (Enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp. 6.000.000.00 (Enam juta rupiah),” tandas Nurul Muhtadin.

Reporter : Agus DMT
Editor     : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.