MA Tolak Gugatan Penyewa Ruko Belga, dan Penyewa Harus Bayar Sewa 22 Milyar

oleh

Tulungagung, Klik DAERAH – Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara antara  Pemerintah Kabupaten Tulungagung dengan penghuni ruko Belga di Jalan Agus Salim, Kelurahan Kenayan Kecamatan Tulungagung.

Putusan itu menolak gugatan penyewa ruko Belga, dan menguatkan putusan di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung dan Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yang memenangkan Pemerintah Kabupaten Tulungagung atas kepemilikan ruko Belga.

Putusan MA yang  diambil pada 21 September 2021silam, dengan nomor registrasi 2205K/Pdt/2021 lalu itu diterbitkan pada, Senin  7/2/2022 pada direktori Putusan MA.

Dengan putusan MA ini, 36 penyewa ruko diwajibkan membayar hutang sewa ruko sebesar 22 milyar rupiah.

Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo saat dikonfirmasi membenarkan hal itu. menurutnya, pihaknya bakal berkirim surat ke Pengadilan Negeri Tulungagung, untuk meminta eksekusi lahan ruko tersebut.

“kami akan segera mengajukan eksekusi  ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung,” ujar Maryoto, Selasa (15/3/22).

Eksekusi akan tetap dilakukan, meskipun penggugat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Untuk menagih utang sewa, pihaknya bakal menggandeng pengacara negara. Dirinya berharap tak melakukan upaya paksa dan penyewa bersikap kooperatif.

“Dalam minggu ini kami akan segera mengirim pengajuan eksekusi ke PN,” terangnya.

meski demikian, pihaknya akan memberi ruang bagi penyewa ruko untuk memperpanjang atau tidak. Jika membayar sewa, maka diperbolehkan untuk menempati, jika tidak maka akan diputus.

Disinggung adanya beberapa ruko yang telah berpindah tangan dan beralih fungsi seperti menjadi gereja, Maryoto menjelaskan akan dikembalikan ke fungsi awal perjanjian sewa.

“Kita luruskan, akad awalnya seperti apa, siapa yang menyewa dan yang bertanggungjawab,” jelasnya.

Ruko Belga ini berdiri di atas lahan seluas 10.450 meter persegi milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Dulunya, diatas lahan ini berdiri Sekolah Tekhnik Mesin (STM) Negeri Tulungagung.

Nama Belga diambil dari swalayan yang berdiri di atas lehan tersebut.

Status lahan itu adalah HGb (hak guna Bangunan) di atas HPL (Hak Pengelolaan Lahan). Ruko ini disewa selama 20 tahun dan berakhir pada 2014 lalu.

Penyewa berniat memperpanjang lagi sewa hingga 20 tahun kedepan, namun ditolak oleh Pemerinah Kabupaten Tulungagung, lantaran beresiko hilangnya aset Pemkab.

Pemerinath Kabupaten Tulungagung lalu menawarkan opsi pembaruan sewa tiap 5 tahun sekali, namun penyewa menolaknya dan mengajukan tuntutan perdata ke pangadilan.

Sewa ruko di lahan ini mulai 37,5-68 juta per tahun, Mereka sudah menunggak pembayaran sejak 2015 lalu.

penulis: Pramono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.