Kediri, Klik DAERAH – Pasca aksi kericuhan, pembakaran, dan penjarahan di kompleks Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau akrab disapa Mas Dhito, pada Rabu (3/9/2025) siang mendatangi Polres Kediri.
Dalam kesempatan itu, Mas Dhito bertemu langsung dengan para tersangka yang sudah diamankan pihak kepolisian. Hingga kini, sedikitnya 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tidak hanya berasal dari Kabupaten Kediri, namun juga dari daerah lain, termasuk rombongan asal Kabupaten Nganjuk yang datang menggunakan mobil pick up.
“Kedatangan saya ke sini untuk berkoordinasi intens dengan Pak Dandim dan Pak Kapolres karena ada informasi akan ada aksi lanjutan. Selain itu, saya juga ingin melihat langsung proses hukum yang sedang berjalan di Polres Kediri,” ujar Mas Dhito didampingi Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji dan Dandim 0809/Kediri Letkol Inf Ragil Jaka Utama.
Saat bertemu para tersangka, Mas Dhito mengaku kecewa. Pasalnya, sebagian di antaranya merupakan warga Kabupaten Kediri sendiri yang seharusnya ikut menjaga kondusivitas daerah, namun justru terlibat perusakan dan penjarahan.
Terkait potensi aksi susulan, Mas Dhito menegaskan informasi yang diterimanya menyebutkan aksi tersebut akan dilakukan kalangan mahasiswa maupun masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat secara terbuka. “Bukan seperti aksi pada Sabtu lalu, yang datang tanpa orasi, langsung melakukan perusakan,” tegasnya.
123 Orang Diamankan, 14 Tersangka Masih di Bawah Umur
Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, menjelaskan dari 123 orang yang diamankan pasca kericuhan, 28 orang ditetapkan sebagai tersangka, 14 di antaranya masih di bawah umur.
“Hari Selasa siang kemarin, kami juga mengamankan kembali 26 orang lainnya. Saat ini masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan siapa yang terlibat maupun tidak,” ungkap Kapolres.
Warga Kembalikan Barang Jarahan
Sementara itu, imbauan pemerintah agar warga mengembalikan barang hasil penjarahan mendapat respons positif. Sejumlah barang telah dikembalikan melalui pemerintah desa, Kantor Satpol PP, hingga langsung ke Pemkab Kediri.
Mas Dhito memastikan, masyarakat yang mengembalikan barang jarahan tidak akan diproses hukum, selama tidak berperan sebagai provokator atau aktor intelektual kericuhan.
“Kalau mengembalikan barang-barang jarahan, maka dipastikan tidak akan diproses hukum. Kecuali jika terbukti menjadi provokator atau aktor intelektual di balik kejadian ini,” tegasnya. (Adv)
Reporter : SW
Editor : Edi Susanto
Mas Dhito Temui Tersangka Kericuhan Pemkab Kediri, Beri Pesan Tegas soal Penjarahan
