‎Mendagri Tetapkan 13 Pulau Sengketa Masuk Tulungagung, Pemkab Masih Matangkan Rencana Pengelolaan ‎

oleh
Foto: Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo saat wawancara dengan awak media.

Tulungagung, Klik DAERAH – Kepastian status 13 pulau yang selama ini diperebutkan antara Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek akhirnya terjawab. Menteri Dalam Negeri secara resmi menetapkan bahwa ke-13 pulau tersebut masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Tulungagung melalui Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

‎Pulau-pulau tersebut antara lain: Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

‎Meski secara legalitas telah menjadi bagian dari Kabupaten Tulungagung, Bupati Gatut Sunu Wibowo menyatakan bahwa pihaknya belum memiliki rencana konkret terkait pengelolaan pulau-pulau tersebut. Pemkab masih menunggu arahan lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

‎”Saya belum berani memberikan pernyataan lebih jauh. Tunggu saja nanti yang terbaik dari hasil koordinasi bersama Kemendagri dan Pemprov,” kata Gatut Sunu saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025) kemarin.

‎Saat ditanya mengenai hubungan komunikasi dengan Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin, Gatut Sunu menegaskan bahwa tidak ada ketegangan antara kedua daerah.

‎”Hubungan kami baik, tidak ada masalah. Kami sepakat untuk menghormati keputusan dari pemerintah pusat,” tegasnya.

‎Sebelumnya, kedua kabupaten mengklaim pulau-pulau tersebut sebagai wilayah mereka. Trenggalek mencantumkannya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek 2012–2032. Sementara Tulungagung menetapkan hal serupa dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung 2023–2043.

‎Situasi semakin membingungkan ketika Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 menyatakan pulau-pulau itu masuk wilayah Tulungagung, namun dalam Perda Provinsi Jatim Nomor 10 Tahun 2023, kawasan tersebut justru tercatat sebagai bagian dari Trenggalek.

‎Kini, melalui Keputusan Mendagri terbaru tahun 2025, status administratif 13 pulau itu resmi menjadi milik Kabupaten Tulungagung. Namun tantangan ke depan adalah bagaimana pemerintah daerah mengelola potensi dan menjaga kelestarian kawasan pesisir tersebut.

‎Reporter : Joko Pramono
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.