Tulungagung, Klik DAERAH – Penasehat Hukum Camat Kedungwaru, Hery Widodo melaporkan Polres Tulungagung ke Mabes Polri dan Polda Jatim.
Pasalnya, Polres Tulungagung dianggap tidak menghargai dan lambat menanggapi laporan yang dibuat oleh klienya pada 2 November 2020 silam.
Klienya melaporkan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh salah satu LSM dan sebuah media online di Tulungagung.
Saat dikonfirmasi, Hery Widodo mengatakan, sudah berkirim laporan ke Mabes Polri dan Polda Jatim pada 14 Februari 2022 lalu.
Hery menjelaskan runtutan pelaporan yang dilakukan oleh klienya. Sejak melapor pada 2 November 2020 silam, hingga sekarang belum sekalipun ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tulungagung.
Padahal, sesuai dengan Perintah Kapolri (Perkap) setiap bulan pelapor berhak menerima laporan perkembangan kasus tersebut dari penyidik.
“Belum pernah sama sekali diminta keterangan, begitu laporan, kita disuruh menunggu dikonfirmasi. Sampai setahun lebih kita belum pernah diminta keterangan,” jelas Hery, Jum’at (18/2/22).
Dirinya menyayangkan sikap Polisi ini. Disaat masyarakat mencoba menaati hukum dengan tidak main hakim sendiri dan membuat laporan resmi, justru Polisi tidak menghargai laporan tersebut.
“Mestinya itu dihargai sekali ketika masyarakat yang sudah proaktif, taat hukum, mengikuti proses hukum, tidak main hakim sendiri, tapi agaknya tidak ada penghargaan dari Polres Tulungagung,” lanjutnya.
Sebenarnya, pihaknya pernah proaktif dengan meminta SP2HP kasus itu pada 17 Maret 2021. Namun permintaan itu tidak ditanggapi oleh Polres Tulungagung.
Lantaran tak ada tanggapan selama lebih dari setahun, pihaknya mengirim aduan ke Kapolri, Kompolnas, Itwasum Mabes Polri, Divisi Propam Polri, Kabareskrim, Kapolda Jatim, Diskrimsus Polda Jatim, Irwasda Polda Jatim, Bidpropam Polda Jatim dan Siepropam Polres Tulungagung.
“Polres Tulungagung telah menelantarkan laporan pidana yang kita buat,” kata Hery.
Terpisah, Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto saat dikonfirmasi mengatakan tak tahu tentang kasus tersebut.
Pasalnya, saat laporan itu dibuat, dirinya belum menjabat Kapolres Tulungagung. Namun setelah diberitahu, pihaknya berjanji akan memeriksa laporan tersebut.
“Saya cek dulu perkembangannya seperti apa, kendalanya seperti apa, nanti kita gelar perkara,” ujar Kapolres.
Sebelumnya, pada 2 November 2020 lalu klienya melaporkan sebuah LSM dan sebuah media online.
Karena, klienya Hari Prastijo yang merupakan Camat Kedungwaru dituding melakukan kecurangan dalam tes perangkat desa.
Pernyataan Ketua LSM itu lalu dimuat dalam sebuah media online, tanpa melakukan konfirmasi kepada klienya.
Aktivis LSM itu menyatakan secara umum proses rekrutmen perangkat desa di Kecamatan Kedungwaru penuh rekayasa. Statement tersebut dianggap memojokan dan tendensius.
Penulis: Pramono