Tulungagung, Klik DAERAH – Warga Kelurahan Panggungrejo Kecamatan Tulungagung yang tanahnya terdampak proyek tol Kediri-Tulungagung terus menolak ganti rugi yang ditawarkan oleh tim pengadaan tanah (TPT) proyek jalan tol Kediri-Tulungagung, Rabu (15/11/2023).
Penolakan dilakukan dengan membentangkan spanduk saat dilakukan musyawarah ke 3 penentuan bentuk ganti rugi Tol di Kantor Kelurahan Panggungrejo.
Meski sudah 3 kaki musyawarah, tuntutan warga belum membuahkan hasil. Sebagian warga pun pasrah jika harus melalui pengadilan untuk menuntut perubahan harga ganti rugi.
Seperti Sutrimo, warga Ngunut yang tanahnya terdampak tol. Pengusaha kacang sanghai itu mengaku pasrah jika harus melalui pengadilan. Sebab, sesuai keterangan yang disampaikan nara sumber, syarat untuk mengajukan ke pengadilan dirasa cukup sulit dan membutuhkan banyak biaya.
Salah satunya harus mencantumkan penilaian lain oleh Appraisal tandingan yang diajukan warga. Harga sewa Appraisal antara 5-6 juta rupiah.
“Mau gugat seperti apa enggak bakalan menang, saya pasrah,” kata Sutrimo.
Sutrimo hanya berharap, TPT membeli sisa tanah yang terdampak, bukan hanya yang terdampak. Untuk harga, dirinya minta tanah yang dalam 1 hamparan dinilai sama, tidak dibeda-bedakan. Dirinya menganggap rentang harga tanah yang disodorkan terlalu jauh.
“Harganya ada yang 490 ribu per meter persegi, ada yang 420 ribu ada yang 1,3 juta,” jelas Trimo.
Sementara itu, Ketua TPT jalan tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni katakan, setelah musyawarah ke 3, warga mempunyai waktu 14 hari setelah musyawarah untuk melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri.
Jika dalam kurun waktu yang ditentukan, tidak ada gugatan, pihaknya akan menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan.
“Uangnya akan kita titipkan ke Pengadilan (konsiyasi),” katanya.
Linanda mengatakan, ketika Pengadilan menerima uang konsiyasi, maka status tanah secara hukum sudah putus.
Menurut Linanda, dari 183 bidang di Kelurahan Panggungrejo, sebanyak 42 bidang sudah menyatakan setuju dengan ganti rugi yang disodorkan. Mereka sudah menerima ganti rugi sebesar sekitar 21 milyar.
Per Rabu (15/11) ada tambahan total menjadi 88 bidang atau total keseluruhan hampir 40 persen lebih yang setuju. Secepatnya pembayaran akan segera dilakukan setelah semua persyaratan dipenuhi oleh warga. Sedang sisanya 95 bidang belum menyatakan setuju.
Meski demikian, Linanda katakan, ketidaksetujuan itu tidak menghentikan proyek jalan tol. Sebab, tanah warga dibutuhkan oleh negara.
“Upaya terakhirnya adalah eksekusi, kami akan ajukan eksekusi,” ujarnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto