‎Oknum ASN P3K Paruh Waktu Tulungagung Digerbek di Tuban, Ajukan Pengunduran Diri, BK Masih Lakukan Klarifikasi Dugaan Kasus

oleh
Foto: Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kab. Tulungagung, Sukowinaro, saat memberikan keterangan pers dugaan oknum P3K guru dibawa ke Polres Tuban.

Tulungagung, Klik DAERAH Pemerintah Kabupaten Tulungagung tengah melakukan klarifikasi terkait dugaan kasus yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Senin (23/2/2026).

‎Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Sukowinarno, menjelaskan, informasi awal mengenai dugaan kasus tersebut diperoleh dari pemberitaan media pada malam hari, kemudian langsung ditindaklanjuti dengan koordinasi internal pada keesokan harinya bersama pihak sekolah dan rekan kerja terkait.

‎Berdasarkan hasil penelusuran data kepegawaian, diketahui bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga P3K paruh waktu yang bertugas di salah satu wilayah di Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung.

‎Setelah dilakukan pengecekan dan pencocokan data, ASN tersebut tercatat sebagai salah satu pegawai P3K guru paruh waktu di Kabupaten Tulungagung.
‎Dari dokumen kepegawaian, yang bersangkutan diketahui telah mengajukan surat pengunduran diri pada 11 Februari 2026. Namun, pengajuan tersebut hingga kini masih dalam proses dan belum disetujui oleh pihak berwenang.

‎Winarno, menjelaskan bahwa setelah pengajuan pengunduran diri diajukan, keberadaan yang bersangkutan belum dapat dipastikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah berencana melakukan pemanggilan untuk klarifikasi lebih lanjut.

‎“Pengunduran diri tidak otomatis disetujui. Kami tetap akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi kepada yang bersangkutan,” ujar Plt. Kadindik, Winarno.

‎Karena status pengunduran diri belum disahkan, ASN tersebut masih tercatat sebagai pegawai aktif. Pemerintah daerah melalui instansi terkait menangani kasus ini dari aspek disiplin ASN, sementara jika terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

‎Pemerintah daerah juga membuka kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan berbagai pihak guna memastikan proses klarifikasi berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

‎Reporter : Agus Dmt
‎Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.