Oknum Polisi Penyalahguna Sabu-sabu Ditahan di Lapas Tulungagung

oleh
Foto : Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti

Tulungagung, Klik DAERAH – Pengadilan Negeri Tulungagung memulai sidang kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan terdakwa DWS (40), seorang anggota Polres Tulungagung.

DWS, yang sebelumnya direkomendasikan untuk direhabilitasi, kini harus menjalani proses hukum dan ditahan di Lapas Tulungagung.

Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung menggelar sidang perdana kasus penyalahgunaan sabu-sabu dengan terdakwa DWS (40), anggota Polres Tulungagung. Dalam sidang ini, jaksa membacakan dakwaan dan memeriksa saksi-saksi.

DWS, sebelumnya menjalani asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk rehabilitasi karena barang bukti yang ditemukan hanya 0,3 gram.

Namun, sebelum menjalani rehabilitasi, DWS tetap diwajibkan menjalani proses hukum.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, menjelaskan bahwa sidang dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi akan dilanjutkan minggu depan.

“Sidang akan dilanjutkan minggu depan, melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi,” jelas Amri.

DWS sempat menjalani penempatan khusus selama proses di Polres Tulungagung. Kejaksaan Negeri Tulungagung mulai menahannya pada 4 Juli 2024. Dan Pengadilan Negeri Tulungagung menetapkan penahanan DWS sejak Kamis (11/7/2024).

“Setelah sidang, terdakwa kembali ditahan di Lapas Tulungagung,” tambah Amri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat DWS dengan dakwaan primer pasal 132 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta dakwaan alternatif pasal 127 ayat (1) huruf a atau pasal 131 Undang-Undang Narkotika.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Kasus ini bermula pada 17 April 2024, saat DWS mentransfer uang sebesar Rp 300.000 kepada DSP alias Endong untuk membeli sabu-sabu. Endong mengirim sabu-sabu tersebut dengan cara diranjau, yaitu ditinggalkan di lokasi tertentu agar diambil oleh DWS. Endong kemudian mengirim foto dan share location bungkusan sabu-sabu itu kepada DWS, yang meneruskannya ke ponsel milik Plolong untuk diambil.

Plolong bergegas ke Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, ke lokasi paket sabu-sabu tersebut. Namun, karena sikapnya yang mencurigakan, Plolong diamankan warga dan diserahkan ke patroli Polsek Boyolangu, yang kemudian melimpahkannya ke Satresnarkoba Polres Tulungagung. Berdasarkan pelacakan komunikasi lewat ponsel, DWS turut diamankan.

DWS telah melalui proses asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) dan direkomendasikan untuk rehabilitasi. Namun, ia harus menjalani proses hukum dan proses penegakan disiplin internal kepolisian terlebih dahulu.

Sebelumnya, Kapolres Tulungagung menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Aiptu Udi Cahyono pada Senin (1/4/2024). Udi telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tulungagung karena terlibat peredaran sabu-sabu pada 29 November 2023, dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Reporter : Joko Pramono

Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.