Tulungagung, Klik DAERAH – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tulungagung melakukan razia gabungan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), BNN, Polisi, TNI, Denpom dan Disperindag, Jumat (23/8/2024) malam.
Razia digelar di dua Kecamatan, yaitu Kecamatan Kedungwaru dan Kecamatan Sumbergempol.
Razia dilakukan untuk merespon laporan masyarakat tentang minuman keras yang beredar di media sosial, sekaligus untuk cipta kondisi menjelang pendaftaran calon kepala daerah.
Razia menyasar tempat karaoke yang diduga melakukan penjualan minuman keras tanpa ijin atau ilegal serta ijinnya tidak berlaku lagi.
“Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol,” jelas Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tulungagung, Sumarno, Jumat (23/8/24) malam selepas razia.
Ratusan botol minuman beralkohol itu disita dari warung karaoke di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
Seluruh barang bukti saat ini sudah diamankan dan diserahkan langsung kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Marno juga sebut beberapa warung karaoke sudah memiliki izin. Namun izin dari warung karaoke itu sudah mati dan harus diperpanjang.
“Pemilik usaha akan kita panggil dan periksa terkait perijinanya,” ujarnya.
Langkah selanjutnya adalah memperbarui atau meninjau kembali izin tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak kepolisian kini telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menangani kasus tersebut dengan serius.
Seluruh hasil temuan dan tindakan dalam operasi ini telah disampaikan kepada pihak kepolisian untuk penanganan lebih lanjut.
Kedepan, akan dilakukan cross-check terhadap data yang ada untuk memastikan tindakan yang lebih tepat dan efisien.
“Giat serupa akan terus kita lakukan, agar Tulungagung lebih kondusif,” pungkasnya.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto