Tulungagung, Klik DAERAH – DPRD Kabupaten Tulungagung melakukan rapat paripurna pengesahan APBD tahun 2024. Rapat yang awalnya digelar datar, mendadak riuh setelah anggota DPRD dari fraksi PDI Perjuangan, Suprapto melakukan interupsi meminta dilakukan rapat paripurna LKPJ Akhir masa jabatan Bupati, Kamis (21/9/2023).
Sebab, jabatan Bupati Tulungagung akan berakhir pada 25 September 2023 mendatang, dan akan digantikan PJ Bupati.
“Sesuai PP No 3 tahun 2007 harus ada LKPJ akhir masa jabatan Bupati,” kata Suprapto.
LKPJ disampaikan selambat-lambatnya 30 hari sebelum habis masa jabatan Bupati.
Menurut politikus yang sudah menjabat selama 25 tahun itu, menyayangkan hampir semua anggota DPRD belum mengetahui aturan tersebut.
Disinggung resiko yang dihadapi jika LKPJ akhri masa jabatan tidak dilaksanakan, Suprapto jelaskan bisa saja Bupati dan anggota DPRD kabupaten Tulungagung terkena masalah administrasi.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Marsono menanggapi masalah itu dengan akan melakukan koordinasi bersama unsur pimpinan dewan, pimpinan fraksi dan pimpinan komisi.
“Makanya akan kita bahas dulu,” ujarnya.
Namun, dirinya sempat menunjukan aturan terbaru, PP 13 tahun 2019 terkait penyampaian LKPJ akhir masa jabatan yang diminta oleh Suprapto.
Sebab, dengan berlakunya PP 13 tahun 2019 mengeliminasi PP 3 tahun 2007.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung Sukaji senada dengan Marsono.
Menurutnya, PP yang dimaksud oleh Suprapto sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Reporter : Joko Pramono
Editor : Edi Susanto