Pasangan Kekasih Ditangkap Terkait Kasus Peredaran Narkoba di Tulungagung

oleh
Foto : Pasangan kekasih yang menjadi kurir Narkoba.

Tulungagung, Klik DAERAH – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tulungagung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik BNN Provinsi Jawa Timur pada, Kamis (11/7/2024).

Tersangka berinisial EY dan RF, yang merupakan pasangan kekasih, diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis sabu.

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti, pasangan ini ditangkap di kediaman mereka di Desa Ngujang, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

“Kedua tersangka diduga berperan sebagai kurir yang menerima, menyimpan, dan mendistribusikan sabu sesuai instruksi dari bandar yang dikendalikan dari dalam lapas,” jelas Amri.

Modus operandi yang digunakan tersangka cukup terorganisir. Mereka menggunakan sistem ranjau, yakni menyembunyikan sabu di berbagai tempat persembunyian sebelum diserahkan kepada pembeli.

“Sabu yang diterima dipaketkan menjadi beberapa bagian kecil, dan ditempatkan di lokasi-lokasi yang telah ditentukan,” imbuhnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sejumlah paket sabu-sabu dengan berbagai ukuran, timbangan digital, alat isap sabu, serta beberapa ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dengan bbandar

Dari hasil penyelidikan, kedua tersangka mengaku melakoni aksi ini karena alasan ekonomi. Mereka mengaku mendapat imbalan besar dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan.

Atas perbuatan tersebut, EY dan RF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Reporter : Joko Pramono
Editor      : Edi Susanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.